SENDAWAR – Jajaran Polres Kutai Barat (Kubar) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang tenaga medis di Kecamatan Sekolaq Darat. Pelaku berinisial J alias Diki berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (26/5/2026) sekitar pukul 22.10 WITA di Jalan Raya Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat. Korban berinisial WP, seorang perawat klinik, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengungkapkan, pelaku sudah membuntuti korban sejak dari kawasan Barong Tongkok menggunakan sepeda motor.
“Ketika korban melintas di jalan yang sepi dan minim penerangan, pelaku langsung memepet kendaraan korban lalu menendang bagian kanan sepeda motor hingga korban terjatuh,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat (29/5/2026).
Dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha meminta bantuan menggunakan telepon genggamnya. Namun pelaku kembali mendekat dan merampas ponsel korban sebelum melarikan diri.
Tidak hanya melakukan pembegalan, pelaku juga memanfaatkan aplikasi mobile banking korban yang masih terbuka di ponsel tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta ke rekening pribadinya dan Rp1 juta ke rekening seorang saksi.
“Pelaku memanfaatkan aplikasi m-banking korban yang masih aktif,” jelas AKBP Boney.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka akibat terjatuh serta kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp8,8 juta.
Baca Juga: Sinergi Infrastruktur Strategis: Kantah Kutai Barat Tembus Hutan Demi Kepastian Hukum Aset PLN
Usai menerima laporan, Tim URC Polres Kubar bersama Polsek Melak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, J alias Diki berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam waktu singkat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif pelaku dipengaruhi faktor ekonomi, kebiasaan judi online, serta penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.
“Kami masih mendalami asal barang haram yang digunakan pelaku,” tegas Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 7i milik korban, ponsel milik pelaku, sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan saat beraksi, STNK kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika kejadian.
Meski tidak menggunakan senjata tajam dan belum pernah tercatat sebagai residivis, polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal berat karena aksi kekerasan yang dilakukannya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Kubar dan dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Kubar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara malam hari serta menjauhi praktik judi online dan penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Editor : Muhammad Ridhuan