SENDAWAR – Sidang praperadilan yang diajukan Ys, warga yang sebelumnya menjadi korban dugaan pengeroyokan namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Rabu (17/6/2026).
Persidangan berlangsung dalam dua sesi. Pada pagi hari, Polres Kutai Barat selaku termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan. Sementara pada sore harinya, pihak pemohon menyampaikan replik atau tanggapan atas jawaban tersebut.
Kuasa hukum Ys, Yahya Tonang, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam proses penanganan perkara oleh penyidik. Salah satunya terkait tahapan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Tonang, berdasarkan jawaban yang disampaikan pihak termohon di persidangan, peningkatan status perkara dilakukan setelah adanya surat perintah penyelidikan, klarifikasi terhadap pihak yang melapor, serta gelar perkara.
"Peningkatan status perkara harus didukung proses penyelidikan yang memadai sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya usai sidang.
Ia berpendapat pengumpulan alat bukti dan keterangan seharusnya menjadi bagian penting dalam tahapan penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tonang juga menyoroti sejumlah dokumen yang menurutnya baru dilengkapi setelah perkara memasuki tahap penyidikan, termasuk permintaan visum terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu alasan yang diajukan dalam permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sementara itu, dalam jawabannya di persidangan, pihak Polres Kutai Barat menyampaikan bahwa praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek formal dalam proses penegakan hukum, bukan untuk menilai pokok perkara maupun benar atau tidaknya keterangan saksi.
Penilaian mengenai substansi perkara, termasuk pembuktian di persidangan, merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pokok apabila kasus tersebut berlanjut ke tahap peradilan.
Tonang berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menilai seluruh fakta dan dokumen yang diajukan kedua belah pihak secara objektif.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/6/2026) dengan agenda pembuktian. Pada tahap tersebut, pemohon dijadwalkan menghadirkan saksi serta sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk mendukung permohonannya.
Perkara ini mendapat perhatian publik karena melibatkan seseorang yang sebelumnya mengaku menjadi korban pengeroyokan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Putusan hakim praperadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Editor : Muhammad Ridhuan