KALTIMPOST.ID, SENDAWAR-Gerah dengan narasi liar dan tendensius di media sosial, Kuasa Hukum Petinggi Kampung Muara Tae, Irwan Kusuma menyatakan keberatan mendalam dan bersiap mengambil langkah hukum tegas.
Akun Instagram @infojempang terancam dilaporkan ke polisi setelah diduga menyebarkan tudingan sepihak yang menyudutkan sang petinggi terkait pengelolaan informasi publik.
Baca Juga: Terungkap Harta Kekayaan Roy Suryo, Ternyata Punya Puluhan Mobil Mercedes-Benz hingga Properti
Langkah itu diambil karena unggahan dan kolom komentar akun tersebut dinilai telah mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides) dan menciptakan ruang penghakiman massal tanpa klarifikasi.
Kepada awak media pada Sabtu (20/6), Irwan Kusuma meluruskan kabar miring yang telanjur viral. Salah satu poin yang "digoreng" di media sosial adalah ketidakhadiran kliennya dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dicap sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Alasan ketidakhadiran, Petinggi Kampung sedang menjalankan agenda Dinas Luar yang tidak bisa ditinggalkan. Legalitas hukum, secara hukum, kehadiran kuasa hukum yang mengantongi surat kuasa sah sudah memenuhi legalitas formal persidangan.
Baca Juga: Eksis dengan Seragam Ungu, NCR Paser Jadi Ikon Baru Komunitas Lari di Paser
Irwan membeberkan bahwa dalam proses mediasi, justru pihak penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum personal—sebuah praktik yang seyogianya dibatasi jika tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Terkait substansi tuduhan bahwa Pemerintah Kampung Muara Tae "menutupi informasi", Irwan menegaskan hal itu keliru besar. Sikap hati-hati diambil karena pemohon informasi gagal menjelaskan tujuan dan urgensi dasar dari permintaan data tersebut, bahkan saat diuji di persidangan.
"Padahal, transparansi pengelolaan anggaran kampung telah diwujudkan melalui infografis publik, didasarkan pada persetujuan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan diperkuat hasil audit yang menyatakan tidak ada kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Rampung, Yakin Status Tersangka di Polres Kubar Tidak Sah
Menyoroti fenomena akun informasi lokal yang bertindak layaknya pers namun mengabaikan kode etik, Irwan menegaskan kebebasan berpendapat di media sosial memiliki batasan hukum yang jelas. Karena @infojempang bukan media massa resmi yang berlindung di bawah UU Nomor 40/1999 tentang Pers, kasus itu masuk ke ranah pidana umum dan siber.
Meski beberapa unggahan yang menyudutkan dilaporkan telah dihapus pengelola akun, tim kuasa hukum menegaskan jejak digital tidak akan hilang, begitu pula dengan kerugian imateriil yang dialami kliennya.
Pasal-pasal berlapis yang kini tengah dikaji untuk pelaporan meliputi, Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di ruang digital.
Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Icuk Nugroho, Pemeran Sae Copet di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Pasal 433 KUHP, Terkait pencemaran nama baik. Dan Pasal 434 KUHP, terkait fitnah yang merugikan kehormatan seseorang.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pengelola akun informasi. Jika ingin menyajikan informasi publik layaknya produk jurnalistik, legalitas terhadap kode etik adalah harga mati. Jika tidak, bersiap untuk berhadapan dengan konsekuensi hukum yang nyata di meja penyidik. (*)
Editor : Dwi Restu A