Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkab Kubar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk Wujudkan Pemerintahan Akuntabel

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 24 Juni 2026 | 13:09 WIB
TRANSPARAN: Sosialisasi dan uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan (DIK) Tahun 2026 di Samarinda. 

​
TRANSPARAN: Sosialisasi dan uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan (DIK) Tahun 2026 di Samarinda.  ​

 

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus berkomitmen memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Langkah nyata ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kubar.

Kegiatan strategis ini berlangsung selama dua hari, 24–25 Juni 2026, bertempat di Gedung Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.

Baca Juga: PSSI Paser Gelar Kongres Perdana 2026, Wajibkan Klub dan Pemain Masuk Sistem Digital SIAP

​Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar, Yuli Permata Mora, mewakili Bupati Kubar, Frederick Edwin. Jalannya kegiatan diikuti perwakilan dari 10 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar yang tergabung dalam layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

​Saat membacakan sambutan tertulis Bupati Frederick Edwin, Yuli Permata Mora menegaskan, transparansi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Diskominfo Kubar, khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), atas terselenggaranya kegiatan yang bertujuan memperkuat legalitas pengelolaan informasi ini.

Baca Juga: Kebutuhan Fasilitas Lapas di Kutim Dinilai Mendesak, Kajian Ilmiah Segera Disiapkan

​Bupati menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh sebab itu, pelaksanaan uji konsekuensi menjadi tahapan krusial untuk menentukan klasifikasi informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik. Setiap keputusan harus melalui pengujian yang objektif, berlandaskan pertimbangan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Dalam sambutan yang dibacakan pada Rabu (24/6), Bupati juga menepis anggapan bahwa proses itu dilakukan untuk membatasi hak tahu masyarakat. Uji konsekuensi yang dilaksanakan bukan untuk menutupi informasi dari masyarakat, melainkan sebuah mekanisme legal untuk menguji dampak yang timbul jika suatu informasi dibuka atau ditutup. 

Baca Juga: Kekejaman Taufik Hidayat: Pukul Yuvita hingga Luka Parah tapi Bantah Congkel Mata

Terkait hal tersebut, profesionalisme PPID sangat ditekankan agar mereka mampu bekerja secara cermat dan objektif, dengan tetap mengutamakan pelayanan informasi yang cepat serta mudah.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Edi, ikut mengingatkan pentingnya peran strategis PPID sebagai garda terdepan dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di badan publik. 

Ketepatan dalam mengklasifikasikan informasi merupakan amanat dari regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

​Melalui sosialisasi dan uji konsekuensi ini, para peserta dari seluruh perangkat daerah ditargetkan mampu menyusun dokumen DIK secara akurat, terukur, dan akuntabel. Hasil akhir dari agenda ini diharapkan dapat menjadi pedoman baku yang memperkuat legalitas serta kepastian hukum dalam pengelolaan informasi publik di Kutai Barat. 

Langkah ini menjadi wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan dan profesional demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)

Editor : Dwi Restu A
#dikecualikan #Pemkab Kubar #dokumen #sosialisasi