Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kabar Gembira untuk Warga Kubar, Urus Paspor Kini Lebih Dekat dan Mudah

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 9 Juli 2026 | 09:01 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia

 
KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kutai Barat yang selama ini mendambakan kemudahan dalam pengurusan dokumen perjalanan internasional. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, resmi menghadirkan layanan inovatif Eazy Pasport “Tugu Manyala”.

Kehadiran program ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mengurus paspor baru maupun penggantian paspor tanpa perlu repot menempuh perjalanan jauh ke luar kota.

Layanan jemput bola ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juli 2026. Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan ini, petugas akan bersiaga di Ruang Galeri Informasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk melayani sesi wawancara serta pengambilan data biometrik secara langsung di lokasi.

Baca Juga: Geger Kemunculan Buaya di Sungai Kapao PPU, Polisi dan BPBD Gelar Operasi Tengah Malam!

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Bertha Purwanicayanti, mengatakan salah satu keunggulan yang ditawarkan dalam program Tugu Manyala kali ini adalah kebijakan kuota walk-in yang tidak dibatasi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kekhawatiran masyarakat akan kehabisan kuota harian yang sering kali menjadi hambatan dalam layanan imigrasi konvensional,” jelasnya, Kamis (9/7/2026).

Menurut dia, terkait biaya penerbitan paspor, masyarakat dapat mempersiapkan dana sesuai masa berlaku yang dipilih. Untuk Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.

Agar proses pengurusan berjalan lancar, pihak imigrasi mengimbau pemohon untuk memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan. Bagi pemohon dewasa, dokumen yang harus disiapkan meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah, dan paspor lama apabila sebelumnya pernah memiliki.

Sementara itu, bagi pemohon anak, persyaratan yang dibutuhkan meliputi e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua atau akta cerai, serta surat pernyataan dari kedua orang tua.

Seluruh masyarakat yang berminat disarankan segera mendaftar melalui layanan WhatsApp di nomor 0878-6845-1786 atau dengan memindai barcode yang telah disediakan pada kanal informasi resmi.

Pihak penyelenggara menekankan agar calon pemohon segera mengunggah dokumen persyaratan ke nomor WhatsApp tersebut sebelum kedatangan. Pada hari pelaksanaan, pemohon wajib membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi saat wawancara berlangsung.

Baca Juga: Banyak Penlok Belum Terealisasi, Disperkimtan PPU Perketat Penetapan Lokasi Kantor OPD

“Program Tugu Manyala ini merupakan wujud nyata kerja sama antara Pemkab Kutai Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkas Bertha.

Masyarakat Kutai Barat diimbau tidak melewatkan kesempatan ini untuk mengurus paspor dengan lebih praktis dan efisien. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Imigrasi Samarinda #Paspor Kutai Barat #eazy pasport #Tugu Manyala #layanan paspor