SENDAWAR – PT Kartika Persada melayangkan protes kepada manajemen PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) terkait pembayaran pekerjaan penimbunan jalan yang diklaim belum diselesaikan sejak proyek dikerjakan pada 2018.
Site Manager PT Kartika Persada, Hendry Lopes Dacosta Nahak, mengatakan pihaknya telah menunggu realisasi pembayaran selama delapan tahun. Menurutnya, berbagai upaya komunikasi dengan manajemen perusahaan telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Kami hanya ingin hak kami dibayar. Untuk pekerjaan ini kami sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Namun sampai hari ini alasan yang diberikan perusahaan selalu berputar-putar," ujar Lopes, Minggu (12/7).
Lopes menjelaskan, kerja sama bermula pada 2018 saat PT Kartika Persada diminta mengerjakan penimbunan jalan menggunakan material tanah mineral. Dalam pertemuan awal, kata dia, perwakilan Lonsum meminta kontraktor segera memobilisasi alat berat ke lokasi pekerjaan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, perusahaan mengerahkan satu unit dozer D3, dua unit excavator PC-200, serta 10 unit dump truck roda enam untuk melaksanakan pekerjaan.
Namun, menurut Lopes, persoalan mulai muncul ketika uang muka (down payment) sebesar 10 persen yang disebut telah dijanjikan untuk mendukung biaya operasional, termasuk bahan bakar dan mobilisasi alat, belum juga direalisasikan.
"Arahan saat itu kami diminta bekerja terlebih dahulu sambil menunggu volume pekerjaan dihitung, baru kemudian tagihan diproses," katanya.
Baca Juga: Pemkab Kubar Lepas AKBP Boney Wahyu Wicaksono ke Polda Banten
Selama pelaksanaan proyek, PT Kartika Persada mengaku menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya kondisi medan yang didominasi lahan rawa, berbeda dengan informasi awal mengenai lokasi pekerjaan. Selain itu, kontraktor juga diminta menggunakan bantalan jalan (matting) yang menurut mereka tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Perusahaan juga mengaku mengalami kendala administrasi setelah staf engineer yang menangani proyek disebut mengundurkan diri sebelum proses penyelesaian dokumen pekerjaan rampung.
Lopes mengatakan pada 2019 pihaknya sempat melakukan penyelesaian administrasi melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP). Namun, proses pembayaran kembali tertunda dengan alasan adanya pergantian personel di pihak perusahaan.
Menurutnya, PT Kartika Persada telah beberapa kali mendatangi kantor Lonsum untuk menindaklanjuti pembayaran tersebut, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian.
Ia menilai keterlambatan pembayaran tersebut telah memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan karena seluruh biaya operasional proyek dikeluarkan terlebih dahulu oleh kontraktor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan PT Kartika Persada. Kaltim Post masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasan Lonsum pada pemberitaan selanjutnya.
Editor : Muhammad Ridhuan