Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bukan Sekadar Kejar Predikat, Diskominfo Kubar Gembleng PPID Kelurahan Jalankan UU Keterbukaan Informasi

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:21 WIB
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutai Barat Sapri saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monev PPID tahun 2026 di Sendawar, Rabu (15/7/2026).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutai Barat Sapri saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monev PPID tahun 2026 di Sendawar, Rabu (15/7/2026).

 

SENDAWAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Barat memperkuat kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID 2026. Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi yang diikuti perwakilan kelurahan se-Kutai Barat di Ruang Rapat Diskominfo, Rabu (15/7).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutai Barat Sapri mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sangat penting sebagai garda terdepan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Sapri, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh PPID Pelaksana mengenai teknis pelaksanaan Monev PPID 2026. Peserta dibekali pemahaman mengenai tahapan, indikator penilaian, serta mekanisme pengisian instrumen evaluasi.

Dia menegaskan Monev tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar predikat atau penghargaan. Evaluasi tersebut menjadi instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap badan publik.

Untuk menghadapi Monev, Sapri meminta seluruh PPID Pelaksana memastikan kelengkapan dokumen pendukung. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, optimalisasi pengelolaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta penguatan media informasi dan situs web perangkat daerah.

Selain pembenahan administrasi, Sapri menekankan pentingnya koordinasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci agar pelayanan keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Diskominfo Kubar kubar