SENDAWAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kutai Barat menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai standar utama dalam setiap proyek konstruksi. Selain meningkatkan budaya keselamatan, pemerintah daerah juga mendorong penambahan jumlah tenaga konstruksi bersertifikat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kutai Barat.
Komitmen tersebut disampaikan saat penutupan Pelatihan K3 Konstruksi yang digelar Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kutai Barat di Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Kamis (16/7). Kegiatan ditutup oleh Sekretaris DPUPR Kutai Barat, Irenemus Rafaelyen.
Irenemus mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi. Menurutnya, kebutuhan tenaga ahli maupun tenaga terampil bersertifikat di Kutai Barat masih cukup tinggi.
"Sering kali proyek konstruksi terkendala karena persyaratan jumlah tenaga kerja bersertifikat belum terpenuhi. Melalui pelatihan ini kami ingin meningkatkan kapasitas SDM agar kebutuhan tersebut bisa dipenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Kantah Kutai Barat Ikuti Briefing Seleksi KRS ATR/BPN 2026, Perkuat Sistem Merit ASN
Ia berharap pelatihan serupa dapat menjangkau lebih banyak peserta, mulai dari mahasiswa Politeknik Sendawar Jurusan Teknik Sipil, kontraktor, hingga konsultan konstruksi.
Meski demikian, Irenemus menilai tantangan terbesar dalam penerapan K3 bukan hanya keterbatasan SDM, tetapi juga rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap pentingnya keselamatan kerja.
"Banyak yang masih menganggap penerapan K3 sebagai beban tambahan, padahal risikonya jauh lebih besar apabila terjadi kecelakaan kerja," tegasnya.
Menurutnya, kelalaian dalam penerapan K3 tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila terjadi kecelakaan fatal di lokasi proyek.
Karena itu, DPUPR Kutai Barat mewajibkan setiap perusahaan konstruksi memberikan perlindungan kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari mitigasi risiko.
"Kami selalu menekankan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun yang paling penting adalah penerapan standar keselamatan secara konsisten di lapangan," katanya.
Irenemus juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan keberadaan ahli maupun petugas K3 pada setiap kegiatan proyek.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunggu sanksi atau musibah baru menerapkan K3. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memenuhi dokumen administrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kutai Barat, Hironimus Stephen, menekankan bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pekerja konstruksi.
"Keselamatan adalah hal paling mendasar. APD wajib digunakan tanpa pengecualian karena risiko kecelakaan kerja selalu ada," katanya.
Ia juga menilai peran petugas K3 perlu diperkuat. Tidak hanya sebagai pelengkap administrasi, tetapi menjadi instruktur lapangan yang aktif memberikan edukasi, melakukan pengawasan, serta membangun budaya sadar risiko di lingkungan proyek.
Menurutnya, penguatan sistem pengawasan, dukungan anggaran, dan peningkatan fungsi petugas K3 akan membantu menekan angka kecelakaan kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek konstruksi di Kutai Barat.
Pelatihan K3 Konstruksi tahun ini diprioritaskan bagi peserta yang merupakan putra-putri daerah Kutai Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal. (adv)
Editor : Muhammad Ridhuan