Pastikan Kepastian Administrasi, Pemkab Kutai Barat Sosialisasi Perbup Batas Kampung Linggang Mencelew

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:34 WIB
ANTUSIAS: Sosialisasi Perbup batas Kampung Lingggang Mencelew.
ANTUSIAS: Sosialisasi Perbup batas Kampung Lingggang Mencelew.

KALTIMPOST.ID, ​SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Tata Pemerintahan secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penegasan Batas Kampung Lintas Wilayah Kampung Linggang Mencelew, Kecamatan Linggang Bigung, Selasa (28/7/2026).

​Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat serta jajaran pemerintah kampung yang berbatasan langsung, terkait penetapan garis batas wilayah administrasi pemerintahan.

​Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Frangky Yonathan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses panjang penegasan batas kampung yang telah dilaksanakan secara cermat dan bertahap.

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Dongkrak Kredit Sektor Konstruksi 25,51 Persen

​"Sosialisasi ini adalah muara dari rangkaian proses yang telah kami lalui bersama, mulai dari peninjauan lapangan, rapat fasilitasi bersama pemerintah kampung dan kecamatan, hingga penyampaian hasil pembahasan kepada Pemerintah Kabupaten," ujar Frangky.

​Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelum Perbup diterbitkan, Tim Penegasan Batas Kabupaten terlebih dahulu menggelar rapat pembahasan rekomendasi penarikan garis batas yang melibatkan tim teknis serta perwakilan pemerintah kecamatan.

Seluruh rangkaian proses tersebut kemudian menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyusunan Peraturan Bupati mengenai penegasan batas Kampung Linggang Mencelew.

​Dalam pelaksanaannya, penetapan batas kampung ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tentang Pedoman Penegasan dan Penetapan Batas Desa.

Baca Juga: KM Bontang Express II Tak Hasilkan Dividen, DPRD Minta PT AUJ Benahi Total Tata Kelola

Di dalam regulasi tersebut diatur secara jelas bahwa apabila musyawarah antarwilayah belum mencapai titik temu atau kesepakatan, penyelesaiannya dapat difasilitasi dan diputuskan langsung oleh kepala daerah dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

​Melalui forum sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga menyampaikan sejumlah poin penting terkait urgensi penetapan batas wilayah. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian terhadap wilayah administrasi pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta mewujudkan tertib administrasi di tingkat kampung.

​Pemerintah Kabupaten turut memberikan penegasan penting guna meredam kekhawatiran di tengah masyarakat. Kebijakan penegasan batas ini hanya mengatur kewenangan administratif Pemerintah Kampung dan sama sekali tidak menghilangkan ataupun mengurangi hak kepemilikan masyarakat atas tanah yang telah dimiliki secara sah.

​Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dari penegasan batas kampung. Ke depan, pelaksanaan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta percepatan pembangunan di tingkat kampung diharapkan dapat berjalan lebih tertib, jelas, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
batas Kampung Linggang Mencelew batas kampung Kutai Barat Pemkab Kutai Barat Pemkab Kubar Linggang Bigung