DPRD Kutai Barat Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kubar Pertahankan WTP Ke-11

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB
PARIPURNA: DPRD dan Pemkab Kubar menggelar Rapat Paripurna X Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Barat, Selasa (28/7).
PARIPURNA: DPRD dan Pemkab Kubar menggelar Rapat Paripurna X Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Barat, Selasa (28/7).

SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Barat, Selasa (28/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus. Dari unsur pemerintah daerah hadir Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 22 anggota hadir, sedangkan tiga anggota lainnya berhalangan hadir.

Agenda paripurna meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Jelly Welma Katupaian, Fraksi Golkar melalui Rosaliyen, serta Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) melalui Abram Christ Ernez menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut dengan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kinerja pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Fraksi PDI-P DPRD Kukar Walkout dari Paripurna APBD 2027, Bupati Beri Respon Menohok

"Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga fraksi yang telah menerima laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025, meskipun disertai beberapa catatan sebagai masukan untuk perbaikan," ujarnya.

Frederick juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kutai Barat atas pembahasan dan penilaian objektif terhadap raperda tersebut.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Kutai Barat kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Namun, ia mengingatkan agar prestasi tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

"Pemerintah daerah berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari kerja sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Frederick menjelaskan, dalam jangka pendek pemerintah daerah akan memfokuskan penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK. Sementara dalam jangka panjang, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Mengakhiri sambutannya, Frederick kembali mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan. Ia mengajak seluruh unsur pemerintahan terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Kutai Barat yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Editor : Muhammad Ridhuan
APBD Kutai Barat 2025 WTP Kutai Barat Frederick Edwin DPRD Kutai Barat