Dua Pengedar Sabu di Long Iram Ditangkap, Segini Barang Haram yang Disita

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:44 WIB
TERSANGKA: Petugas Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 11 paket sabu hasil pengembangan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Long Iram.
TERSANGKA: Petugas Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 11 paket sabu hasil pengembangan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Long Iram.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial S alias J, mengantarkan polisi menangkap dua tersangka baru di Kecamatan Long Iram.

Kedua tersangka adalah DH (42) dan RNA (30), diamankan di sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7) sekitar pukul 20.10 Wita.

Baca Juga: Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Ditangkap Jadi Otak Pembunuhan

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Raymond Juliano Wiliamn mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias J yang lebih dulu diamankan.
"Dari pengakuan S alias J, diketahui sabu yang diedarkannya diperoleh dari DH," ujar Raymond, Rabu (5/8).

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak menuju rumah DH. Saat petugas tiba, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah tas selempang hitam.

Polisi kemudian memeriksa tas tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam tas ditemukan tiga poket sabu serta uang tunai sebesar Rp1,25 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga: Layar Siap Dirasionalisasi, Teddy Abay: Nomor PON Harus Tetap Dipertandingkan

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di kamar depan, petugas kembali menemukan delapan poket sabu beserta timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip, dan serokan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Secara keseluruhan, polisi menyita 11 poket sabu dengan berat kotor 16,6 gram, uang tunai Rp1,25 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Terbongkar Lewat Undercover Buy, Pengedar Sabu di Long Iram Ditangkap

Raymond menegaskan, pengungkapan kasus tersebut belum berakhir. Satresnarkoba masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu.

"Identitas dua terduga pelaku berinisial H dan R telah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
Long Iram sabu-sabu narkoba Kutai Barat pengedar