Rumah Kontrakan di Satimpo Digerebek, Polisi Temukan 8 Paket Diduga Sabu

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Rumah kontrakan di kawasan HOP II PT Badak LNG, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, mendadak didatangi polisi. Dari penggerebekan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI, 21 tahun, bersama delapan bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkoba di Bontang itu berlangsung Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Agung HOP II PT Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Akibat Kemarau dan Intrusi Mahakam, BPBD Samarinda Salurkan 880 Ribu Liter Air
Kasus itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penindakan. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah informasi dianggap cukup, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang tersimpan di atas kasur. Barang tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Darurat Karhutla dan Kekeringan, BNPB Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca dan 60 Ton Garam di Samarind
Total terdapat delapan bungkus dengan berat kotor mencapai 2,72 gram. Selain paket kristal putih tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya dua pipet, sebuah dompet kecil, plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto membenarkan pengungkapan tersebut. Dia menyebut informasi dari masyarakat menjadi titik awal polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti di rumah kontrakan tersebut.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Larto.
Menurutnya, penanganan kasus tidak berhenti pada penemuan dan pengamanan barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




