Pemkab Kutai Barat Pangkas 58 Pohon Tua Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:08 WIB
TINDAK LANJUT: Rapat tindak lanjut pemangkasan dan penataan pohon kota serta lampu penerangan jalan umum di Kubar.
TINDAK LANJUT: Rapat tindak lanjut pemangkasan dan penataan pohon kota serta lampu penerangan jalan umum di Kubar.

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai menyiapkan penataan dan pemangkasan puluhan pohon tua yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sebanyak 58 pohon akan diremajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mengoptimalkan fungsi penerangan jalan umum (PJU).

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Kamis (6/8), melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT PLN, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (Asisten II) Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Ali Sadikin.

Menurut Ali, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya yang digelar pada 20 Juli 2026 untuk membahas penanganan pohon-pohon tua di kawasan perkantoran pemerintah hingga ruas jalan dua jalur dari Kecamatan Barong Tongkok menuju Kecamatan Melak.

Ia berharap pembahasan lanjutan menghasilkan keputusan final sehingga pekerjaan di lapangan dapat segera dimulai.

Baca Juga: Pemkab Kubar Sosialisasi Pendidikan Politik di Kecamatan Damai untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi

"Ini merupakan rapat kedua setelah pertemuan pada 20 Juli lalu. Mudah-mudahan pertemuan hari ini membawa kebaikan dan menghasilkan keputusan final sehingga kita dapat segera bergerak cepat melaksanakan tindak lanjut yang telah direncanakan. Pertemuan yang baik insya Allah akan membawa kebaikan," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan sejumlah pohon yang berada di beberapa titik telah memasuki usia tua dan berpotensi membahayakan masyarakat sehingga perlu diremajakan melalui pemangkasan sesuai ketentuan.

Selain faktor keselamatan, penataan pohon juga bertujuan mengoptimalkan fungsi lampu penerangan jalan umum yang selama ini terhalang rimbunnya pepohonan.

"Pemangkasan pohon dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan. Selain itu, kami juga perlu berkoordinasi dengan pihak PLN terkait kemungkinan penghentian sementara aliran listrik maupun aspek teknis lainnya. Pemangkasan ini juga bertujuan agar pohon-pohon yang menghalangi penerangan jalan umum dapat ditata sehingga keselamatan pengguna jalan semakin terjamin," jelasnya.

Rita menambahkan, koordinasi dengan PT PLN diperlukan karena sebagian pohon berada di dekat jaringan listrik sehingga proses pemangkasan harus memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keandalan pasokan listrik.

Pemkab Kutai Barat menjadwalkan pelaksanaan pemangkasan dimulai Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan lokasi awal di jalur dua simpang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat hingga kawasan Taman Budaya Sendawar.

Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 58 pohon masuk kategori yang memerlukan peremajaan, pemangkasan, maupun penataan.

Pemerintah berharap langkah tersebut tidak hanya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercantik wajah kawasan perkotaan Sendawar melalui penataan ruang yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Editor : Muhammad Ridhuan
pemangkasan pohon Kutai Barat keselamatan pengguna jalan penerangan jalan umum Dishub Kutai Barat sendawar