Warga Balok Asa Keluhkan Pengendara Ngebut di Jalan Trans Kalimantan, Tiga Orang Tewas

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:28 WIB
RAWAN: Kondisi ruas jalan Trans Kalimantan yang lurus dan mulus di kawasan Kampung Balok Asa, membuat pengendara kerap memacu kendaraan hingga mengancam keselamatan. (SUNARDI/KP)
RAWAN: Kondisi ruas jalan Trans Kalimantan yang lurus dan mulus di kawasan Kampung Balok Asa, membuat pengendara kerap memacu kendaraan hingga mengancam keselamatan. (SUNARDI/KP)

SENDAWAR – Ruas Jalan Trans Kalimantan yang membelah Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dikeluhkan warga karena kerap dijadikan arena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kondisi jalan yang mulus dan lurus dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di kawasan permukiman.

Petinggi Kampung Balok Asa, Susanto, mengatakan jalan nasional tersebut membentang sekitar tiga kilometer di tengah kawasan permukiman. Alih-alih menjadi jalur transportasi yang aman, ruas tersebut justru sering memicu kecelakaan akibat pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan.

"Jalan Trans Kalimantan ini membelah sepanjang kurang lebih tiga kilometer Kampung Balok Asa. Sudah banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara dengan penduduk, bahkan tiga warga yang menjadi korban meninggal dunia," ujarnya, Kamis (6/8).

Menurut Susanto, kecelakaan tidak hanya melibatkan warga, tetapi juga sering terjadi akibat hewan peliharaan yang tertabrak kendaraan.

Pemerintah kampung sebenarnya telah menerbitkan aturan agar warga mengikat atau mengandangkan hewan ternaknya. Namun, masih ditemukan hewan yang berkeliaran di sekitar jalan sehingga turut meningkatkan potensi kecelakaan.

Meski demikian, warga menilai penyebab utama kecelakaan tetap berasal dari perilaku pengendara yang melintas dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan kondisi kawasan permukiman.

Baca Juga: Pemkab Kubar Sosialisasi Pendidikan Politik di Kecamatan Damai untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi

"Kalau pelan-pelan, tidak akan terjadi kecelakaan," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengingatkan bahwa batas kecepatan kendaraan di kawasan permukiman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015, dengan kecepatan maksimum 30 kilometer per jam demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Karena itu, masyarakat berharap para pengendara lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan saat memasuki kawasan permukiman, serta mengutamakan keselamatan dibanding mengejar waktu tempuh.

Mereka juga berharap Jalan Trans Kalimantan di wilayah Kampung Balok Asa dapat kembali menjadi jalur transportasi yang aman bagi seluruh pengguna jalan dan warga sekitar, sehingga tidak lagi memakan korban jiwa akibat kelalaian berlalu lintas.

Editor : Muhammad Ridhuan
Kampung Balok Asa Trans Kalimantan Kutai Barat kecelakaan lalu lintas Kubar batas kecepatan kendaraan keselamatan jalan nasional