Saksi Pokja Bantah Aliran Dana ke Eks Kadinkes dalam Sidang Dugaan Korupsi RS Bekokong

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:52 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/8).
Suasana sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/8).

 
KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I kembali digelar di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/8). Persidangan perkara nomor 40 dan 41 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Ritawati Sinaga dan Suharto. Keduanya didakwa terkait proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Baca Juga: Inflasi Medis Terus Naik, Sun Life Indonesia Ajak Pengusaha Siapkan Perlindungan

Saat proyek berjalan, Ritawati menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Suharto merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) sekaligus perwakilan Kerja Sama Operasi (KSO) pelaksana proyek.

Pada persidangan ketujuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saifullah menghadirkan empat saksi, yakni Yiska Jumeiana dari Inspektorat, konsultan perencana Joko Sutrisno, Martin Lafau dari Kelompok Kerja (Pokja), serta Andi Muhammad Arpan dari BPKP. Dengan pemeriksaan tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 21 orang.

Perhatian sidang tertuju pada keterangan Martin Lafau yang merupakan anggota Pokja pengadaan. Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Ritawati, Arjuna Ginting, Martin menegaskan tidak pernah melihat ataupun mendengar Ritawati menerima uang maupun bentuk pemberian lainnya.

“Tidak pernah,” jawab Martin di hadapan majelis hakim.

Martin menjelaskan, proses tender pembangunan RS Bekokong diikuti sembilan perusahaan. Menurutnya, PT Bumalindo Prima Abadi ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi seluruh persyaratan dalam tahapan pembuktian. Ia juga menyatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk Bupati maupun Sekretaris Daerah Kutai Barat saat itu.

Dalam persidangan juga mencuat nama Dadang. Martin mengaku pernah ditemui Dadang di sebuah rumah makan sebelum penetapan pemenang tender. Dalam pertemuan itu, Dadang disebut menjanjikan imbalan sebesar satu persen apabila perusahaan yang didukungnya memenangkan tender.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keterangan Dadang pada sidang sebelumnya yang menyebut telah menitipkan uang sebesar Rp305 juta kepada Pokja melalui Yusva dan Denok, Martin kembali membantah.

Baca Juga: Siapa Raden Pardede? Ekonom yang Diisukan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

“Tidak ada,” ujarnya.

Saksi lainnya, Yiska Jumeiana, turut memberikan keterangan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Ritawati, Triana. Ia menjelaskan bahwa prosedur administratif, mulai dari penerbitan surat peringatan (SP) hingga pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM) kepada kontraktor, telah dilaksanakan berdasarkan informasi dari konsultan pengawas.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/8) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (*)

Editor : Ery Supriyadi
Ritawati Sinaga pn samarinda RS Bekokong dugaan korupsi Kutai Barat