Cegah Karhutla, Polsek Bentian Besar Pasang 20 Spanduk di Kutai Barat

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:18 WIB
Polsek Bentian Besar memasang spanduk imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat.
Polsek Bentian Besar memasang spanduk imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat.

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Polsek Bentian Besar memperkuat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memasang 20 spanduk imbauan di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Bentian Besar Iptu Nelson Eddy Bojoh bersama sejumlah personel, yakni Briptu Yohanes Van Dyno Indria Ladja Reo, Bripda Angga Prasetya, dan Bripda Torang Michael Gibson Siregar.

Nelson mengatakan, pemasangan spanduk dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan langkah nyata kepolisian untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.

Baca Juga: RON BBM 90, 92, 95 Apa Bedanya? Ini Fungsi dan Pengaruhnya ke Mesin

"Ini salah satu langkah nyata kepolisian dalam upaya pencegahan Karhutla," tegasnya kepada Kaltimpost.id, Kamis (27/8/2026).

Melalui edukasi secara langsung, masyarakat diingatkan mengenai dampak kebakaran terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian. Warga juga didorong membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah warga diharapkan dapat membangun kesadaran bersama dalam mencegah Karhutla.

Upaya tersebut mendapat sambutan dan partisipasi dari tokoh masyarakat, kepala adat, serta warga setempat.

Dalam pelaksanaannya, tim menyusuri sembilan rute strategis di sejumlah kampung. Perjalanan dimulai dari Polsek Bentian Besar menuju Kampung Penarung, Dilang Puti, Simpang X Suakong, Simpang Juruq, Jelmu Sibak, Kampung Sambung (Tugu Kerbau), Tende, Randa Empas, hingga Kampung Tukuq yang merupakan titik perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Sebanyak 20 spanduk Karhutla dipasang di lokasi-lokasi strategis agar pesan kewaspadaan dapat dilihat dan dipahami masyarakat secara luas.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Karhutla di Berau Tak Ancam Habitat Orangutan

Spanduk tersebut memuat pesan "STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN". Selain mengajak masyarakat menjaga kelestarian lingkungan, spanduk juga mencantumkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Editor : Ery Supriyadi
Polsek Bentian Besar Nelson Eddy Bojoh bentian besar karhutla Kutai Barat