Perkuat Kelembagaan dan Hukum Adat, Pemkab Kubar Restui 5 Raperda Inisiatif DPRD

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:21 WIB
Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani menyerahkan dokumen tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kepada Wakil Ketua DPRD Kutai Barat Agustinus dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD Kubar, Sendawar, Selasa (1/9/2026).
Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani menyerahkan dokumen tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kepada Wakil Ketua DPRD Kutai Barat Agustinus dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD Kubar, Sendawar, Selasa (1/9/2026).

KALTIMPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat mulai mendorong pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Regulasi tersebut menyentuh sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat, mulai dari perizinan berusaha hingga kelembagaan serta hukum adat.

Kelima Raperda itu meliputi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Kelembagaan Adat, serta Pemberlakuan Hukum Adat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyatakan mendukung pembahasan seluruh usulan tersebut. Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Barat di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (1/9).

Baca Juga: Waspada Demam Berdarah! Gunung Telihan Terbanyak Catat Kasus Positif DBD di Bontang

Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani membacakan tanggapan resmi Bupati Frederick Edwin terhadap lima Raperda tersebut. Pemkab menilai regulasi yang diusulkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di daerah.

“Pemerintah daerah menyatakan siap untuk membahas kelima Raperda ini bersama DPRD guna menghasilkan Perda yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat Kutai Barat,” kata Nanang membacakan sambutan tertulis bupati.

Pemkab meminta pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan riil masyarakat, serta arah pembangunan daerah.

Pembentukan regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan administratif. Produk hukum daerah nantinya ditargetkan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bikin Bangga! Samarinda Jadi Satu-satunya Kota di Indonesia yang Raih Penghargaan WHO

Bagi DPRD, lima Raperda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi daerah untuk merespons kebutuhan lokal. Terutama pada pengaturan perizinan berbasis risiko, pengelolaan perikanan air tawar secara berkelanjutan, pelayanan publik, serta penguatan keberadaan masyarakat adat.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutai Barat Agustinus dan dihadiri Wakil Bupati Nanang Adriani, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Raperda Inisiatif DPRD Kubar Hukum Adat Kutai Barat Pemkab Kutai Barat