KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Barat resmi menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Elektronik Surat Perjanjian Kerja (E-SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati Kutai Barat ini digelar pada Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Buku Murah Disputakar Balikpapan, Belum Buka Pengunjung Sudah Antre
Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Erik Victory, yang hadir mewakili Bupati Kutai Barat. Dalam arahannya, Erik menegaskan bahwa penerapan E-SPK merupakan langkah nyata Pemkab Kutai Barat dalam mendukung transformasi digital tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor manajemen kepegawaian.
"E-SPK menjadi inovasi strategis untuk mewujudkan sistem administrasi kepegawaian yang lebih cepat, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui sistem elektronik ini, proses pengelolaan hingga pengarsipan surat perjanjian kerja dapat dilakukan secara digital sehingga lebih mudah, aman, dan efisien," ujar Erik.
Baca Juga: Dari Jalan hingga Laut Dikepung Debu, Kades Sekerat Minta Pemerintah dan Perusahaan Bertindak
Ia juga berpesan agar para pegawai memanfaatkan momentum sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya guna memahami seluruh mekanisme penggunaan aplikasi, mengingat dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah. Erik berharap implementasi E-SPK dapat berjalan seragam, tertib, tepat waktu, serta mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kutai Barat, Ramli, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam memodernisasi tata kelola manajemen ASN berbasis teknologi informasi.
"E-SPK bukan sekadar perubahan dokumen perjanjian kerja dari bentuk fisik menjadi elektronik," ungkap Ramli. Menurutnya, ini adalah komitmen menghadirkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat, terdokumentasi dengan baik, serta memberikan kepastian hukum bagi P3K.
Sebagai tindak lanjut, Ramli menginstruksikan kepada seluruh pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah agar memberikan pendampingan yang optimal kepada para P3K Paruh Waktu.
Langkah ini krusial agar seluruh rangkaian implementasi E-SPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Sukri Sikki