KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah nyata untuk menata aktivitas pelayaran di wilayahnya.
Langkah strategis ini dibahas mendalam dalam rapat koordinasi terkait usulan penetapan Zona dan Jasa Pandu Luar Biasa di perairan Kutai Barat secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (9/9/2026).
Pembahasan tersebut difokuskan untuk mengkaji status perairan Kutai Barat yang saat ini masih berada pada Zona 8. Pemkab mendorong agar status perairan dinaikkan menjadi Zona Pandu Luar Biasa guna menjamin keamanan, keselamatan, serta ketertiban transportasi sungai.
Baca Juga: Penerbangan Rute Melak-Balikpapan Kembali Normal setelah Sempat Terhenti Karena Kabut Asap
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setkab Kutai Barat, Suwito, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi demi tata kelola pelayaran yang lebih tertata. Menurutnya, pengalaman dari wilayah tetangga seperti Kutai Kartanegara dapat menjadi rujukan berharga.
"Rapat koordinasi ini sangat penting untuk menata aktivitas pelayaran kita agar lebih tertib, aman, dan tentunya memenuhi aturan yang berlaku," tutur Suwito saat membuka agenda tersebut.
"Kita dapat melihat penerapan di Kutai Kartanegara sebagai bahan pembanding. Namun, tentu tetap harus disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan di Kutai Barat," tambahnya.
Baca Juga: Konsorsium Sempekat Lestari Paparkan Program 2026–2027, Perkuat Kolaborasi Demi Manusia dan Bumi
Rakor ini melibatkan beragam pihak terkait di wilayah perairan Mahakam. Di antaranya perwakilan Kodim 0912/Kutai Barat, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kutai Barat, serta pimpinan Kecamatan Muara Pahu, Penyinggahan, dan Tering.
Sejumlah agen pelayaran yang beroperasi di perairan Kutai Barat turut hadir menyuarakan masukan. Pembahasan tidak sekadar mengulas aspek teknis keselamatan kapal, melainkan juga menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi warga lokal.
Pemerintah daerah menaruh perhatian besar agar penataan ini membuka ruang partisipasi bagi warga di bantaran sungai, khususnya di wilayah Penyinggahan dan Muara Pahu. Regulasi yang tertata diyakini mampu memberi peluang kerja sah bagi masyarakat setempat dalam rantai jasa pelayaran.
"Selain faktor keselamatan dan ketertiban, tujuan jangka panjang kita adalah membuka peluang keterlibatan masyarakat di bantaran sungai secara resmi," ungkap perwakilan Dishub Kutai Barat.
Pihaknya menargetkan geliat penataan pelayaran ini dapat langsung mendongkrak penghasilan masyarakat di kawasan pesisir sungai.
Sebagai langkah lanjutan pascarakor, Dishub Kutai Barat terus mematangkan koordinasi dengan aparat berwenang termasuk jajaran Satpolair. Kerja sama intensif ini diarahkan untuk menuntaskan kajian keselamatan pelayaran sekaligus memastikan kesejahteraan warga bantaran terakomodasi dengan baik. (*)
Editor : Duito Susanto