Pemkab Kubar Pacu Percepatan e-SPM Triwulan III dan Penataan Target Layanan Dasar  

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:16 WIB
Rapat koordinasi percepatan pengisian aplikasi elektronik standar pelayanan minimal. (K.SUNARDI/KP)
Rapat koordinasi percepatan pengisian aplikasi elektronik standar pelayanan minimal. (K.SUNARDI/KP)

 

KALTIMPOST.ID, ​SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengisian Aplikasi Elektronik Standar Pelayanan Minimal (e-SPM) Triwulan III Tahun 2026.

Agenda yang berlangsung di Ruang Diklat Setkab Kutai Barat pada Senin (14/9/2026) ini juga membahas batas waktu penyampaian data target capaian SPM 2027 serta perubahan target capaian SPM 2026.

Baca Juga: Aturan Bencana Dianggap Usang, Balikpapan Siapkan Raperda Baru demi Lindungi Warga  

​Rakor dibuka oleh Plt Asisten III Setdakab Kutai Barat, Mobilala, serta dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Franky Yonatan, Irban III Inspektorat Yiska Ferdinand, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM.

​Dalam arahannya, Mobilala mengimbau seluruh OPD untuk meningkatkan koordinasi dan menerapkan pola kerja jemput bola jika menemui kendala pengumpulan data. Mengingat pelaporan e-SPM merupakan tolok ukur kinerja Pemda ke Kementerian Dalam Negeri, validitas data yang diverifikasi menjadi krusial.

​"Satu hal yang penting, mari kita benahi mentalitas dan hilangkan ego sektoral. Kita harus siap jemput bola dan bekerja sama demi mencapai target daerah," tegas Mobilala.

Baca Juga: Pembangkit Alami Gangguan, Listrik Bontang Dipadamkan Empat Jam Siang Ini

Ia juga mengingatkan para verifikator agar tidak terburu-buru menyetujui data yang belum valid guna menghindari masalah pada pelaporan dan alokasi anggaran pusat.

​Irban III Inspektorat, Yiska Ferdinand, menekankan pentingnya penganggaran SPM yang patuh pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Penganggaran SPM harus sesuai aturan Permendagri 59/2021.

Baca Juga: Porprov VIII Kaltim 2026, Tuan Rumah Paser Siapkan Kekuatan Maksimal

Yakni 80 persen dialokasikan untuk mutu layanan yang diterima langsung oleh masyarakat dan 20 persen untuk pendukung. “Jangan sampai terbalik agar tidak menimbulkan keluhan di masyarakat," ujarnya.

​Sementara itu, Kabag Pemerintahan Franky Yonatan mengingatkan masih adanya OPD yang belum menyerahkan data target capaian tahunan SPM 2027. Ia mendorong OPD yang mengalami pergantian operator untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun SPM.

​"Untuk menjaga komunikasi dan permintaan data ini memudahkan jalur koordinasinya, kami mengharapkan operator-operator baru bisa dibuatkan SK Tim Penyusun SPM di OPD-nya masing-masing," ungkap Franky.

​Rakor tersebut juga membahas progres Rencana Aksi (Renaksi) SPM yang diinisiasi Bappeda bersama tenaga ahli Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak akhir Agustus 2026. Renaksi ini nantinya didorong menjadi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman utama pelaksanaan SPM di Kutai Barat.

Melalui Rakor ini, Pemkab Kutai Barat berharap seluruh OPD pengampu dapat memperkuat sinergi demi memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan terarah, terukur, dan sesuai regulasi. (*)

Editor : Sukri Sikki
Mobilala Pelayanan Dasar aplikasi Kutai Barat