Dishub Kubar Timba Ilmu ke Kukar, Dorong Percepatan Zona Pandu Luar Biasa

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 12:21 WIB
Zoom meeting Dishub Kubar terkait percepatan zona pandu. (IST)
Zoom meeting Dishub Kubar terkait percepatan zona pandu. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, ​SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus berupaya mengoptimalkan keselamatan dan regulasi aktivitas transportasi perairan.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab Kubar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Zona Pandu Luar Biasa bersama Dishub Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara virtual dari Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: APBD Terbatas, Bupati Angela Larang Keras Pejabat Mahulu Buang Uang Rakyat

​Rakor yang menghadirkan narasumber dari Dishub Kukar, Rahmadani Hidayat, ini diikuti jajaran lintas sektor. Hadir secara langsung maupun virtual Plt. Kepala Dishub Kubar Rita Nursandy, Camat Muara Pahu Maulidin Said, perwakilan Polairud Kubar, Ketua BUMDesma Kecamatan Muara Pahu, serta para pengelola Dermaga Muara Pahu, Penyinggahan, dan Melak.

​Plt Kepala Dishub Kubar, Rita Nursandy, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menggali informasi dan masukan teknis dari Pemkab Kukar yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut.

​"Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin menimba ilmu, mendapatkan saran dan masukan mengenai pelaksanaan Zona Pandu Luar Biasa, khususnya dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah menerapkannya," kata Rita.

Baca Juga: Sejumlah Pembangkit Masih Gangguan, Listrik Bontang-Samarinda Padam 4 Jam Hari Ini  

​Langkah ini menjadi bagian dari fokus Pemkab Kubar untuk mempercepat perubahan status Zona 8 di wilayah perairan Kubar agar resmi menjadi Zona Pandu Luar Biasa.

​"Harapannya, Zona 8 di perairan Kutai Barat dapat segera beralih status menjadi Zona Pandu Luar Biasa," tegasnya.

​Melalui sinergi lintas daerah ini, Dishub Kubar berharap mendapat gambaran utuh terkait mekanisme dan tahapan teknis perpindahan status tersebut.

Diharapkan, penerapan regulasi baru ini kelak berjalan sesuai aturan baku serta mampu menunjang keselamatan pelayaran dan kelancaran arus transportasi air di Kubar. (*)

Editor : Sukri Sikki
Pemkab Kubar dinas perhubungan kutai kartanegara zoom meeting