KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Tim Pembina Samsat kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bertajuk GRATISPOL!. Program keringanan pajak ini resmi diberlakukan mulai 21 September hingga 22 November 2026 mendatang.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas bebas denda administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Triton versus Hino Adu Banteng di Jembatan Martadipura Kota Bangun
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB terutang tanpa dikenakan beban denda. Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Barat untuk memanfaatkan momentum ini secara maksimal sebelum batas waktu berakhir.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Melalui program relaksasi ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu khawatir dengan denda keterlambatan maupun denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu," ujar Mulia Pardosi, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Dorong Peningkatan Konektivitas dan Keselamatan Transportasi di Peringatan Hubnas
Mulia menjelaskan bahwa kemudahan transaksi juga terus ditingkatkan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakannya.
"Saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah sangat praktis dan bisa dilakukan di mana saja. Selain di kantor Samsat, pembayaran dapat diakses melalui jaringan perbankan seperti Bankaltimtara, BNI, Mandiri, BCA, Bank BTN, PT Pos Indonesia, Pegadaian, hingga minimarket dan platform digital seperti Indomaret, Tokopedia, serta LinkAja.
Pajak yang dibayarkan masyarakat ini sangat penting untuk mendukung kesinambungan pembangunan daerah di Kalimantan Timur," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki