Kutai Barat Dapat Hibah PJU dan Mobil Tangki Air dari Kementerian PU

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:18 WIB
SERAH TERIMA: Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset antara Kementerian PU dan Pemkab Kutai Barat di Grand Jatra Hotel Balikpapan.
SERAH TERIMA: Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset antara Kementerian PU dan Pemkab Kutai Barat di Grand Jatra Hotel Balikpapan.

BALIKPAPAN – Pemkab Kutai Barat menerima sejumlah aset hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aset tersebut mencakup jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU), sarana publikasi, hingga satu unit mobil tangki air yang dipinjamkan untuk mendukung penanganan dampak kemarau di wilayah Kubar.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset antara Kementerian PU dan Pemkab Kutai Barat di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (22/9/2026).

Sekretaris Daerah sekaligus Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat Erik Victory mengatakan, aset yang diterima akan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Kami berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” kata Erik.

Baca Juga: Pemkab Kubar Buka Peluang Penggarap Lahan Bank Tanah Kantongi Sertifikat Hak Milik

Menurutnya, penyelesaian administrasi dan kepastian hukum atas peralihan Barang Milik Negara (BMN) menjadi dasar bagi Pemkab Kubar dalam mengelola dan memanfaatkan aset tersebut.

Erik menjelaskan, keberadaan mobil tangki air menjadi salah satu dukungan penting di tengah kondisi kemarau yang berdampak terhadap ketersediaan air di sejumlah wilayah Kutai Barat.

Selain mobil tangki, aset yang diserahkan juga meliputi jaringan PJU dan sarana publikasi yang selanjutnya dikelola Pemkab Kutai Barat sesuai peruntukannya.

Dia memastikan proses penyerahan aset telah melalui tahapan administrasi dan teknis sesuai ketentuan, mulai dari pengusulan, verifikasi, penilaian, penetapan penerima hingga penandatanganan dokumen hibah.

“Seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari pengusulan, verifikasi, penilaian, penetapan penerima hingga penandatanganan dokumen hibah, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah proses penyerahan selesai, Pemkab Kutai Barat berkomitmen menjaga dan merawat aset tersebut agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, termasuk untuk mendukung pelayanan publik dan penanganan kebutuhan masyarakat selama musim kemarau.

Editor : Muhammad Ridhuan
hibah aset Kutai Barat mobil tangki Kutai Barat kemarau Kutai Barat aset Pemkab Kutai Barat kementerian pu