CSR Tambang Kutai Barat: Pemkab Larang Program Asal Formalitas

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
HARUS TEPAT: Forum evaluasi berkala PPM tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) CSR Triwulan III 2026.
HARUS TEPAT: Forum evaluasi berkala PPM tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) CSR Triwulan III 2026.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat meminta perusahaan tambang tidak menjadikan program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Perekonomian Pembangunan dan SDA (Asisten II) Setkab Kutai Barat, Suwito, dalam forum evaluasi berkala PPM Tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) CSR Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Diklat Setda Kutai Barat, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Raih Dua Medali Lewat Jalur Mandiri, Cabor Padel Tagih Bonus Pemerintah di Asian Games 2026

"Program PPM dan CSR bukan sekadar kewajiban administratif atau formalitas regulasi, melainkan instrumen strategis untuk membangun sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat," tegas Suwito saat membacakan sambutan bupati.

Untuk mengatasi ketidakselarasan program dengan kebutuhan riil di lapangan, Pemkab Kutai Barat mewajibkan seluruh perencanaan PPM dan CSR disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca Juga: Gran Max Jadi Mobil Terlaris Daihatsu 2026, Ini Angka Penjualan yang Bikin Kaget!

Pemda juga menetapkan tiga prinsip utama bagi korporasi: kejelasan tujuan demi kemandirian masyarakat, sasaran terukur dan tepat manfaat, serta kegiatan yang sesuai karakteristik wilayah. Perhatian khusus ditekankan bagi kampung-kampung di sekitar ring satu area operasional tambang.

Selain pembangunan fisik dasar, dana sosial korporasi didorong menyasar pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kualitas SDM di 16 kecamatan se-Kutai Barat. Perusahaan juga dituntut berkontribusi pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta penguatan sarana kebencanaan.

Baca Juga: Kisah Radithya Bayu Wardhana, Atlet Tak Terduga Jadi Juara Dunia

Guna mencegah tumpang tindih anggaran, transparansi pelaporan berkala kepada Forum CSR Kutai Barat dan koordinasi bersama Bappeda ditegaskan menjadi kewajiban mutlak seluruh perusahaan di Bumi Tanaa Purai Ngeméh. (*)

Editor : Dwi Restu A
Pemkab Kubar perusahaan tambang csr sinkronisasi Kutai Barat