KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat, Senin (19/10/2026).
Dalam Propemperda 2027, Pemkab Kutai Barat mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) utama di luar produk hukum rutin. Usulan pertama menyangkut Fasilitasi Pembentukan Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, serta pendaftaran karya masyarakat lokal.
Baca Juga: Uji Keur Kutai Barat: Layanan Gratis Belum Diminati Pemilik
Usulan kedua berfokus pada Perubahan Kedua atas Perda Nomor 61 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh. Regulasi ini diperbarui guna menyesuaikan dinamika pasar, laju inflasi, investasi, serta proyek infrastruktur terkini.
Sementara itu, Raperda ketiga mengatur Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penyesuaian aturan difokuskan pada penguatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tetap menjaga hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Bupati Kubar Serahkan Nota Pengantar RAPBD 2027, Fokuskan Pembangunan Berkelanjutan
Selain tiga inisiatif tersebut, Pemkab mencantumkan tiga Raperda kumulatif terbuka terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat perundang-undangan.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, dalam sambutan tertulisnya di rapat paripurna, mengapresiasi pimpinan dan anggota legislatif atas sinergi penyusunan produk hukum daerah yang terencana dan sistematis.
Pemerintah daerah pun meminta dukungan DPRD agar pembahasan Raperda yang bersifat mendesak dapat diprioritaskan tanpa mengabaikan ketelitian hukum demi kepastian regulasi di Kutai Barat. (*)
Editor : Duito Susanto