Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kesempatan Dendi-Alif Yakinkan Hakim, Pengamat: Tidak Ada Jaminan Gugatan Dikabulkan

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 6 Februari 2025 | 19:29 WIB

saiful bahtiar
saiful bahtiar
 

 

TENGGARONG- Langkah pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) menggugat hasil Pilkada Kukar 2024, masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah masuk ke tahap pembuktian. Sementara gugatan pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) kandas setelah dinyatakan tidak dapat diterima.

Terhadap permohonan gugatan AYL-AZA, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Gugatan AYL-AZA dianggap tidak memenuhi syarat formil dan petitumnya dinilai tidak jelas.

Ditanya mengenai putusan dismissal MK dua hari lalu itu, dosen Universitas Mulawarman (Unmul) juga mantan Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful Bahtiar mengatakan, kedua gugatan yang diajukan ke MK tersebut sebenarnya memiliki substansi dalil yang hampir serupa. Namun, perbedaan dalam penyusunan petitum atau tuntutan utama menjadi salah satu faktor yang membuat gugatan AYL-AZA gugur di tahap awal.

“Hakim MK menganggap petitumnya kabur atau tidak tegas,” ujar Saiful. Ia menjelaskan, dalam sengketa pemilu, petitum sangat menentukan arah putusan. Jika tidak jelas apakah tuntutannya ingin pilkada diulang, pemungutan suara ulang (PSU), atau sekadar penghitungan ulang suara, maka hakim bisa kebingungan.

Lantas, bagaimana dengan gugatan pasangan Dendi-Alif? Menurut Saiful, tidak ada jaminan bahwa MK akan mengabulkan tuntutan mereka sepenuhnya. “MK memutuskan untuk memperdalam bukti yang diajukan. Ini berarti ada indikasi yang layak untuk ditelusuri lebih jauh. Tapi, bukan jaminan permohonan mereka akan dikabulkan,” jelasnya.

Menurutnya, ada hal menarik dalam keputusan MK kali ini. Mahkamah tampak mengabaikan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur ambang batas selisih suara 1,5 persen antara pemenang dan pemohon. “Biasanya, jika selisih suara di bawah ambang batas ini, gugatan langsung ditolak. Tapi kali ini, MK tampaknya ingin menggali lebih dalam bukti-bukti dugaan pelanggaran yang diajukan,” imbuhnya.

Namun, Saiful mengingatkan bahwa pendalaman bukti bukanlah kemenangan bagi pemohon. “MK bisa saja mengabulkan sebagian tuntutan, atau bahkan menolak semuanya. Yang jelas, proses ini akan memberi kesempatan kepada pemohon untuk meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang lebih kuat,” katanya.

Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga integritas demokrasi di daerah. Dengan salah satu gugatan berlanjut dan lainnya gugur, publik menanti bagaimana proses selanjutnya akan berjalan, serta apakah sengketa ini akan benar-benar mengubah hasil Pilkada Kukar 2024. (*)

editor: sukri sikki

Editor : Sukri Sikki
#UNMUL #mk #Pilkada Kukar