KALTIMPOST.ID, TENGGARONG- Cahaya pagi menerobos sela tenda merah putih yang berdiri di halaman Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Di atas meja panjang, berbagai barang bukti—dari paket sabu, ganja kering, senjata tajam hingga senjata api rakitan—tersusun rapi, siap dimusnahkan.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) kembali melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 10 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara pidana, mayoritas dari kasus narkotika yang ditangani sejak Januari hingga Mei 2025.
"Ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti ini seluruhnya telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan," ujar Plh Kepala Kejari Kukar, Sigid J. Pribadi, dalam sambutannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah Rp 100 Miliar DBON Kaltim, Kejati Kaltim Panggil Sekprov Sampai Pengurus
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 233,13 gram sabu-sabu dari 60 perkara narkotika, 2.052 gram ganja kering dari satu perkara, dua bilah senjata tajam dari dua perkara, serta dua pucuk senjata api rakitan dengan lima butir amunisi kaliber 38 dari satu perkara. Barang bukti lainnya termasuk perangkat elektronik dan benda terkait perkara asusila.
Sigid menekankan pentingnya pemusnahan dilakukan secara berkala. Selain sebagai bentuk eksekusi hukum yang tuntas, langkah ini juga ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika.
"Setiap triwulan kami lakukan pemusnahan. Ini untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk oleh oknum internal. Kita manusia biasa dan kejadian seperti itu pernah terjadi di beberapa tempat," ucapnya.
Ia juga menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang adil. "Tidak cukup hanya memasukkan pelaku ke lembaga pemasyarakatan, tapi juga memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan dihancurkan sesuai amar putusan pengadilan."
Ke depan, Sigid berharap Kejari Kukar bisa bekerja sama lebih erat dengan instansi seperti BPOM dalam proses pemusnahan, terutama untuk barang-barang yang memerlukan perlakuan khusus seperti obat-obatan atau bahan kimia. (*)
Editor : Muhammad Rizki