KALTIMPOST.ID, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara kepada empat terdakwa perkara kasus dugaan pencurian buah sawit di PT SKL.
Vonis kepada masing-masing terdakwa dibacakan dalam sidang vonis di PN Tenggarong, Selasa (10/6).
Terkait vonis ini, keempat terdakwa melalui penasihat hukum (PH) menyatakan banding.
"Kami menilai telah hilang keadilan, empat terdakwa memang salah telah melakukan pencurian, namun jika dilihat dari perhitungan nilai kerugian, seharusnya tidak bisa dikenakan tindak pidana umum tapi tindak pidana ringan," ungkap PH, Syaiful Anwar kepada Kaltim post, Rabu (11/6).
PH dari LBH Lembuswana Mahakam Nusantara tersebut menambahkan, berdasarkan pengakuan empat terdakwa, perhitungan kerugian akibat perbuatan tersebut hanya Rp 1.669.000.
Hal ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, kemudian untuk hakim dasarnya Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.
"Vonis 10 bukan pidana penjara, mobil disita, kami nyatakan banding," tandasnya.
Untuk diketahui empat terdakwa ini telah mencuri kelapa sawit brondolan terhadap Plasma Bina Tani sawit Lestari (BTSL).
BTSL merupakan mitra kerja PT SKL sebanyak 17 karung seberat 840 kg jika dijual di tempat mendapatkan uang Rp 2.376.000.
Editor : Hernawati