TENGGARONG - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Senin (23/6). Pria berinisial LH itu tercatat DPO selama tiga tahun.
Tersangka LH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022. Dia ditangkap atas kasus penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp 1,5 miliar. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Wasita Triantra mengatakan, kerugian negara ini berdasarkan dari hasil audit Inspektorat Daerah Kukar.
Penyelewengan ini terjadi saat LH menjabat sebagai kepala desa tahun 2014 hingga 2019 lalu. "Kasus terjadi saat tersangka menjabat kades, dan penyidikan dilakukan pada tahun 2019 lalu," jelas Wasita.
Selama menjadi DPO, LH selalu kabur dari kejaran Kejari Kukar. Rupanya selama DPO, dia bekerja sebagai operator alat berat di perusahaan. Saat menjabat sebagai Kasi Pidsus, Wasita kemudian bekerja sama dengan Polres Kukar untuk melakukan pelacakan dan penangkapan.
Awalnya tersangka diketahui sedang berada di Kecamatan Tenggarong. dia datang menyambangi keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh. Dia diketahui tengah berada di Kota Raja seusai menonton event Bejaguran di Taman Tanjong. “Setelah mengetahui tersangka ada di Tenggarong, kami langsung menangkapnya," tegasnya.
Kejari Kukar terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dari melengkapi administrasi hingga mencari potensi rekan yang terlibat. LH telah dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk ditahan. Ia terancam penjara seumur hidup atas perilakunya yang merugikan negara dan masyarakat desanya.
"Tersangka LH akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Di mana pada Pasal 2 terancam minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 minimal setahun dan maksimal 20 tahun," tutup Wasita. (*)
Editor : Sukri Sikki