Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jatam Kaltim Soroti Dugaan Kelalaian dalam Insiden Semburan Gas Sumur di Sangasanga

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 3 Juli 2025 | 18:41 WIB
PEMERHATI LINGKUNGAN: Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.
PEMERHATI LINGKUNGAN: Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.

KALTIMPOST.ID-Empat belas hari setelah insiden semburan gas dari sumur LSE-P715 milik PT Pertamina EP Sangasanga Field, suara protes menguat. Jatam mendesak segera dibentuk tim independen.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak pencabutan izin pengeboran.

Di pihak lain, Pertamina memastikan bahwa air PDAM telah kembali memenuhi standar, dan tak ada sanksi internal yang diberikan karena kejadian ini dinilai sebagai risiko operasional yang termitigasi.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari menyebut ledakan sumur di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, terjadi pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita.

Semburan gas bercampur api setinggi 12 meter tersebut diduga mengandung zat beracun. Seperti hidrogen sulfida (H₂S), metana, dan hidrokarbon lainnya.

Sejumlah warga melaporkan gejala seperti mual, sesak napas, dan sakit kepala akibat paparan tersebut.

Selain dampak fisik langsung, Jatam menilai pendekatan komunikasi dan mitigasi perusahaan juga bermasalah.

Mereka menuding pihak Pertamina telah menormalkan peristiwa tersebut sebagai pembakaran gas buang (flare) yang lazim dalam pengeboran migas.

Padahal, menurut Jatam, semburan tersebut merupakan kejadian berbahaya yang tak bisa dianggap biasa.

Lebih lanjut, warga disebut tidak pernah mendapatkan sosialisasi prosedur tanggap darurat, dokumen lingkungan, atau pelatihan evakuasi jika terjadi insiden, yang membuat mereka tidak siap menghadapi kondisi seperti saat kejadian.

Organisasi itu juga mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang membentuk tim independen untuk menyelidiki insiden tersebut secara menyeluruh.

Jatam menyoroti lima temuan utama di lapangan. Minimnya informasi kepada publik, dugaan pencemaran air dan tanah, perluasan dampak ke lingkungan dan hewan, udara yang berbau menyengat di lima RT sekitar.

Disebutkan, warga hanya menerima air mineral, susu kaleng, dan vitamin B kompleks untuk tiga hari yang jumlahnya bahkan tidak merata antara kepala keluarga.

Di RT 04 misalnya, dari total 166 kepala keluarga, hanya tersedia 48 kaleng susu, yang menimbulkan polemik antarsesama warga.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah menjawab pertanyaan tertulis dari Kaltim Post, Pertamina menyampaikan bahwa fokus mereka saat ini adalah pemulihan kondisi dan perlindungan masyarakat.

“Koordinasi dan kolaborasi kami dengan Perumda Tirta Mahakam difokuskan untuk menormalkan kembali layanan air bersih,” ujar perwakilan perusahaan dalam tanggapan resminya kepada Kaltim Post.

Pertamina menyebut telah mendukung proses pembersihan Water Treatment Plant (WTP), penggantian media filter, hingga pembilasan jaringan distribusi air. Per 1 Juli 2025, air PDAM di wilayah terdampak telah dinyatakan layak konsumsi, merujuk pada hasil uji laboratorium internal Perumda Tirta Mahakam tanggal 27 Juni 2025.

Informasi tersebut, menurut Pertamina, juga telah disampaikan langsung oleh PDAM kepada para pelanggan di wilayah terdampak, bahwa air kembali aman digunakan untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri.

“Air telah memenuhi standar baku mutu. Warga telah diinformasikan bahwa air kembali aman digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan industri,” terang Pertamina.

Saat ditanya apakah ada sanksi terhadap pihak internal atas semburan gas tersebut, Pertamina menegaskan bahwa insiden tersebut tidak dikategorikan sebagai ledakan dan merupakan risiko teknis yang sudah termitigasi dalam prosedur pengeboran.

“Kami akan melakukan evaluasi dan tindak lanjut yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional hulu migas tetap berjalan secara selamat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam rilisnya, Jatam menyebut potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang inspeksi teknis dan keselamatan.

"Ini bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelas Mareta Sari.

Pada pemberitaan sebelumnya di halaman 10 harian Kaltim Post dalam berita berjudul Air Kembali Mengalir Jernih pada 2 Juli 2025.

Insiden semburan gas di Kelurahan Jawa disebut berasal dari rig milik Pertamina Hulu Mahakam. Informasi tersebut kurang tepat.

Berdasarkan rilis resmi dan verifikasi terbaru, insiden tersebut terjadi di sumur LSE-P715 yang merupakan bagian dari wilayah kerja PT Pertamina EP Sangasanga Field.

Dengan ini redaksi menyampaikan koreksi agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi lebih lanjut. (qi/kri)

Editor : Sukri Sikki
#semburan gas #Jatam Kaltim #Sangasanga #pertamina