Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jambret di Jalan Poros Tenggarong Seberang Terungkap, Dua Pemuda Samarinda Diringkus Tim Setang  

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Minggu, 3 Agustus 2025 | 18:00 WIB

 

Dua tersangka pencurian dengan kekerasan diringkus anggota Polsek Tenggarong Seberang.   
Dua tersangka pencurian dengan kekerasan diringkus anggota Polsek Tenggarong Seberang.  
 

TENGGARONG - Perjalanan menuju tempat kerja yang menjadi rutinitas biasa bagi Diyah Pancaly, berubah menjadi mimpi buruk. Senin pagi, 28 Juli 2025, perempuan 31 tahun itu menjadi korban penjambretan di jalan poros Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kukar.

Saat itu, sekitar pukul 07.40 Wita, Diyah mengendarai sepeda motor seorang diri dari kediamannya di Desa Bangun Rejo menuju Kota Samarinda. Di titik jalan yang sepi, dua pemuda tak dikenal berboncengan memepet kendaraan Diyah dari sisi kanan.

Tanpa banyak pikir, tas miliknya ditarik secara paksa. Tarikan keras itu menyebabkan Diyah kehilangan kendali dan terseret hingga jatuh di aspal. Dalam kondisi luka dan terguncang, Diyah sempat berteriak minta tolong.

Sejumlah warga yang melintas segera memberi pertolongan dan menghubungi aparat kepolisian. Tak butuh waktu lama, laporan itu ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menyampaikan bahwa pihaknya segera menerjunkan Tim Setang untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua tersangka berhasil diringkus di Jalan Suryanata, Kota Samarinda.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial H dan A berhasil diamankan bersama barang bukti. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Raymond.

Tersangka H, pria 23 tahun asal Samarinda, diketahui tidak menyelesaikan pendidikan dasar. Ia disebut berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara A, remaja 18 tahun, merupakan lulusan SMP yang berdomisili di Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna putih milik korban, satu jaket abu-abu, sepasang sandal hitam, serta sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi KT-5510-UA yang digunakan saat aksi kejahatan.

Identitas pribadi milik korban seperti KTP, SIM, dan ATM juga turut diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan," tegas Kapolsek. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Tenggarong Seberang #polsek #jambret