Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penipu Puluhan Ponsel di Tenggarong Beraksi hingga Balikpapan, Total 37 TKP

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Jumat, 12 September 2025 | 20:04 WIB

 

TAK BERKUTIK: Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mengamankan tersangka kasus penipuan puluhan ponsel lintas kota, Jumat (12/9/2025) dini hari.
TAK BERKUTIK: Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mengamankan tersangka kasus penipuan puluhan ponsel lintas kota, Jumat (12/9/2025) dini hari.

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Sebanyak 37 lokasi di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan menjadi sasaran penipuan yang dijalankan AM (37), warga Padang. Dari toko ponsel hingga kios sembako dan rokok, kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Aksi terbarunya di sebuah toko handphone di Tenggarong berakhir dengan penangkapan oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar.

Kasus ini mencuat pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Dengan berpura-pura membeli belasan unit ponsel baru dan bekas, AM membuat karyawan toko sibuk mengambil barang.

Begitu lengah, pelaku langsung kabur menggunakan motor matic putih sambil membawa kotak berisi ponsel senilai kurang lebih Rp20 juta. Barang yang dibawa antara lain meliputi tujuh smartphone bekas dan delapan unit baru.

Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Hanya beberapa jam kemudian, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil melacak keberadaan AM di sebuah rumah kontrakan di Samarinda Seberang.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa belasan unit ponsel, uang tunai Rp4,48 juta, motor matic putih, helm hitam, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi lebih dari empat menit.

Hasil interogasi menunjukkan, aksi di Tenggarong hanyalah satu dari sekian banyak jejak kejahatan AM. Ia mengakui menjalankan modus serupa di setidaknya 10 lokasi di Kukar, 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda. Modusnya pun tak melulu ponsel, tetapi juga penipuan sembako dan rokok di berbagai tempat.

“Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira.

Satreskrim Polres Kukar menjerat AM dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ecky Widi Prawira. Dengan terbongkarnya puluhan TKP ini, kepolisian berharap korban lain segera melapor untuk memperkuat proses penyidikan. (qi)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#sembako #ponsel #polres kukar #tenggarong #tim alligator #tkp #penipuan #balikpapan