TENGGARONG – Pemkab Kukar menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh rekanan menggunakan rekening Bankaltimtara dalam setiap transaksi keuangan. Langkah ini ditegaskan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Aulia, Bankaltimtara merupakan bank daerah yang sahamnya dimiliki bersama oleh Pemprov Kaltim serta pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim. Dengan memusatkan transaksi keuangan pada bank tersebut, perputaran dana maupun dividen bisa kembali ke daerah, bukan keluar wilayah.
“Fokus kita bagaimana pembangunan di Kukar mendapat porsi lebih besar, sementara keuntungan dari transaksi keuangan bisa kembali ke daerah,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak bertentangan dengan regulasi perbankan maupun prinsip persaingan usaha. Bankaltimtara, kata dia, adalah bagian dari institusi moneter nasional yang sah sehingga tidak masuk kategori monopoli.
Pemkab Kukar berharap, penerapan kebijakan ini mampu memperkuat kontribusi Bankaltimtara dalam mendorong pembangunan daerah, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Editor : Sukri Sikki