TENGGARONG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memberikan klarifikasi terkait isu pungutan retribusi pelayanan persampahan. Isu yang belakangan ramai diperbincangkan itu mencuat setelah beredarnya Surat Edaran (SE) DLHK terkait kebijakan retribusi jasa umum kebersihan.
Salah satu informasi yang menjadi sorotan publik ialah dugaan pungutan Rp 10 ribu untuk rumah tangga. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menegaskan bahwa kebijakan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun belum diterapkan kepada rumah tangga.
“Selama ini kita belum mencoba menggali pola retribusi untuk rumah tangga. Untuk rumah sakit dan klinik sudah jelas, perangkat daerah juga sudah jelas. Tetapi untuk rumah tangga, perlu aturan yang lebih tegas. Cantolannya harus jelas, apakah seperti PDAM atau yang lain. Untuk itu perlu koordinasi terlebih dahulu,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/11).
Ia menyampaikan bahwa selama ini retribusi kebersihan hanya diterapkan pada kantor, bank, rumah sakit, klinik, dan sektor komersial lain yang sudah memiliki dasar pengenaan yang jelas. Sementara untuk rumah tangga, DLHK masih menunggu penguatan regulasi dan mekanisme detail.
Menurut Irawan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang mencantumkan kategori rumah tangga skala besar, menengah, dan kecil. Namun, belum ada penjabaran rinci tentang mekanisme pungutan, sehingga DLHK tidak dapat melakukan penarikan retribusi.
“Inilah yang membuat kita belum berani memungut retribusi rumah tangga atau membahas mekanismenya secara rinci,” katanya.
Ia menegaskan bahwa surat edaran yang beredar bukan instruksi untuk memungut retribusi dari rumah tangga maupun pelaku usaha. Saat ini DLHK masih fokus mendata OPD dan pelaku usaha untuk memastikan kategori retribusi sesuai aturan.
“Keramaian ini muncul karena dianggap kita sudah melakukan pemungutan, padahal belum. Peraturan daerah memang mengatur retribusi pelayanan kebersihan, namun pungutannya sendiri belum dilakukan,” tegasnya.
Jika ke depan Perda mengalami penyesuaian atau revisi, DLHK memastikan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh, termasuk mekanisme penarikan, pola pengelolaan, hingga strategi optimalisasi retribusi.
“Kita mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait mekanisme dan pola. Kami mencoba tidak terburu-buru menyikapi hal ini, meski sebenarnya payung hukumnya sudah jelas,” tandasnya.
Untuk diketahui, SE tersebut mengatur beberapa tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Besaran tarif bervariasi sesuai jenis usaha dan kategori layanan. Instansi pemerintah, OPD, BUMN, BUMD, serta perbankan dikenakan tarif Rp 100 ribu per bulan, sementara puskesmas dan klinik sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Untuk sektor akomodasi, hotel dikenakan Rp 200 ribu dan hotel melati Rp 150 ribu per bulan, sedangkan penginapan atau guest house sebesar Rp 100 ribu. Tarif kos dan pemondokan ditetapkan bertingkat, mulai Rp 50 ribu untuk kategori besar, Rp 30 ribu kategori sedang, dan Rp 20 ribu untuk kategori kecil.
SPBU dikenakan Rp 50 ribu, supermarket Rp 150 ribu, dan toko atau ruko dipatok antara Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu per bulan sesuai ukuran. Rumah makan besar dan tempat hiburan seperti kafe dan resto dikenakan tarif Rp 100 ribu per bulan, tempat olahraga Rp 60 ribu, bengkel mobil Rp 75 ribu, bengkel motor Rp 50 ribu, serta limbah pasar Rp 20 ribu per bulan.
Untuk rumah tangga, tarif ditetapkan Rp 10 ribu kategori besar, Rp 7.500 kategori sedang, dan Rp 5.000 kategori kecil. Adapun lembaga pendidikan dikenakan tarif antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan sesuai klasifikasinya, sementara rumah sakit dikenakan Rp 100 ribu per angkutan. (*)
Editor : Sukri Sikki