TENGGARONG - Rabu siang, 19 November 2025, kawasan Jalan H. Djafar Seman terlihat biasa saja. Warga melintas perlahan, sebagian duduk di teras rumah menunggu hujan sore yang tampaknya segera turun. Tidak banyak yang menyadari bahwa sejak pagi, tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong sudah mengamati satu rumah di RT 15 dengan pola yang hati-hati.
Informasi dari warga masuk sekitar pukul 10.10 Wita. Laporan itu menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan tersebut. Polsek Tenggarong menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Ipda Makmur untuk memastikan kebenarannya.
Mereka memantau rumah yang disebutkan, mengamati siapa saja yang keluar masuk, dan membaca perubahan kecil yang biasanya menjadi tanda ada transaksi ilegal.
Empat jam kemudian, penyelidikan itu mencapai titik pasti. Tim mendekati rumah yang dituju. Mereka masuk perlahan, lalu menemukan seorang pria di dalamnya. Ia memperkenalkan diri sebagai Hairudin Nur, 39 tahun, warga Loa Ipuh.
Baca Juga: Beasiswa Kukar Idaman Terkendala Rekening Tak Aktif: Pemkab Langsung Evaluasi
Petugas menanyakan keberadaan barang yang dilaporkan warga. Suasana di ruang itu sempat tegang. Hairudin lalu menunjuk sebuah kotak persegi panjang berwarna merah.
Dari kotak tersebut, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih. Berat kotornya 2,28 gram, sementara berat bersihnya 0,91 gram. Penyidik membuka satu per satu barang yang tersimpan bersama paket sabu itu. Ada timbangan digital, dua bendel plastik klip, sendok takar dari potongan sedotan, kaca pipet, alat isap, selembar tisu, hingga korek api gas warna hijau. Satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro juga diamankan.
Proses penyitaan dilakukan di hadapan Ketua RT 15 Kelurahan Baru, Hidayaturahman, yang diminta menjadi saksi. Ia menyaksikan petugas menata barang bukti sebelum dibawa ke Polsek Tenggarong.
Kapolsek Tenggarong IPTU Achmad Hanifi membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebut dasar penindakan berasal dari laporan polisi LP/A/4/XI/2025. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Hairudin kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, penyitaan resmi barang bukti, dan pemberkasan perkara di Polsek Tenggarong. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki