KALTIMPOST.ID - Di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, perjuangan mempertahankan ruang hidup adat bukan sekadar urusan budaya. Kini sudah berubah menjadi perlombaan melawan waktu, di tengah tumpang tindih perizinan dan ekspansi investasi kehutanan.
“Sekarang seperti kejar-kejaran. Kami menyusun pengakuan adat, sementara survei investor sudah jalan,” ujar Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah kepada Kaltim Post, Rabu (19/11).
Dia masih ingat betul situasi delapan tahun lalu, saat pertama kali menjabat kepala desa. Masyarakat adat Kedang Ipil kerap disepelekan, bahkan diejek sebagai orang adat lawas. Stigma itu membuat warga minder dan menjauh dari identitas leluhur.
Karena itu, langkah awal yang ia dorong bukan pembangunan fisik, melainkan memulihkan kepercayaan diri masyarakat Kedang Ipil. Melalui ritual adat Nutuk Beham (upacara menumbuk padi).
Dari sana, panggung adat digelar, tarian dan ritual dibuka untuk publik, meski waktu itu akses jalan rusak dan desa masih blank spot. Tak disangka, pengunjung dari luar berdatangan, penasaran dengan tradisi yang tetap hidup. “Kebersamaan tumbuh, orang mulai percaya diri menunjukkan adatnya,” katanya.
Antusiasme itu mendorong Kedang Ipil ditetapkan sebagai desa wisata pada 2016. Berbagai OPD Kukar merespons: Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengukur jalan, Dinas Pariwisata memberi dukungan fasilitas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggarap penguatan identitas adat. Namun pandemi membuat percepatan pembangunan tertahan.
Hingga kemudian Pemerintah Provinsi Kaltim kembali mensosialisasikan Permendagri 52/2014 dan Perda Kaltim Nomor 1/2015 tentang perlindungan masyarakat adat. Dari situ desa melihat celah hukum untuk memperjuangkan pengakuan resmi.
Dengan dukungan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), anak-anak muda Kedang Ipil dilatih menyusun etnografi, dokumen dasar pengajuan wilayah adat.
Namun proses itu tak berlangsung sendirian. Di waktu yang hampir bersamaan, investor melakukan survei perizinan di wilayah desa. “Kalau wilayah adat berubah fungsi jadi konsesi, masyarakat tidak bisa lagi berladang, masuk hutan, cari kayu atau ambil kebutuhan ritual. Padahal secara adat, tidak ada wilayah kosong di sini. Semua garapan leluhur,” tegasnya.
Dari total 16 ribu hektare wilayah desa, sekitar 11 ribu hektare masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan sudah berada dalam konsesi dua perusahaan HTI yakni PT Itci Kartika Utama dan PT IHM (Hutan Tanaman Industri Eukaliptus). PT IHM sekitar 3.400 hektare dan PT Itci sekitar 7.000 hektare.
Sekitar 5 ribu hektare lainnya merupakan APL (Area Penggunaan Lain), termasuk area yang diyakini sebagai wilayah adat. Tumpang tindih izin kehutanan, sawit dan rencana pertambangan membuat ruang kelola masyarakat kian menyempit.
Karena itu, desa bergerak cepat. SK penetapan masyarakat hukum adat (MHA) Kutai Adat Lawas dari bupati sudah diterima, belum lama ini. Kini Kedang Ipil tengah menyusun proposal hutan adat untuk diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas Kehutanan Kaltim.
Jika berhasil, Kedang Ipil akan menjadi desa pertama di Kukar yang mengajukan sesuai regulasi terbaru. “Kami bukan anti-investasi. Pembangunan tetap perlu. Tapi keberadaan masyarakat adat juga harus dihormati,” ucapnya.
Perlombaan itu bukan hanya soal administrasi dan dokumen. Dampaknya sudah terasa di alam sekitar. Dulu, ketika perusahaan HTI masih menanam akasia, produksi madu hutan melimpah. Ratusan sarang lebah menggantung di pohon besar di hutan-hutan desa. Warga menjadikannya sumber ekonomi musiman.
Namun sejak berganti menjadi ekaliptus beberapa tahun terakhir, lebah tak lagi datang. “Sekarang kosong. Tidak ada satu pun sarang,” kata Kuspawansyah. “Hilangnya madu itu tanda lingkungan berubah.”
Bagi warga, madu bukan sekadar komoditas. Ia penanda kesehatan hutan, keberlanjutan ritual adat dan keseimbangan flora, terutama durian, aren, dan bambu yang menjadi sandaran ekonomi masyarakat.
Karena itu, dalam rancangan pengajuan wilayah adat, desa berencana menetapkan 500 hingga 1.000 hektare sebagai hutan larangan atau zona terbatas untuk pelestarian budaya dan ekologi. Sisanya diarahkan menjadi ruang konservasi dan ekowisata berbasis adat dengan akses terbatas dan tata aturan khusus. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo