Denting gong, lantunan mantra dan gerak tari berulang mengisi panggung rumah adat di Kedang Ipil pada Selasa (18/11/2025) malam. Para tamu dari Jelajah Warisan Budaya 2025 yang diinisiasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Kaltimtara sesekali memberikan tepuk tangan.
Takjub dengan pertunjukan tarian Belian Namang, ritual sakral masyarakat Kutai Adat Lawas di Kecamatan Kota Bangun Darat.
Belian Namang bukan sekadar tari hiburan. Dalam adat Kutai Lawas, tarinan ini diperuntukkan sebagai media penyembuhan, penyambutan tamu, pengangkatan pejabat, hingga penabalan pemimpin kampung. Dulu, prosesi penabalan raja atau sultan berlangsung 14 hari. Kini, karena tuntutan zaman, cukup satu malam saja dilakukan.
“Setiap tamu yang masuk wilayah adat harus diterima secara adat. Tujuannya menjaga keselamatan semua yang datang maupun warga kampung,” ujar Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, ditemui usai ritual, Kamis (20/11).
Janur, mantra dan simbol alam yang digunakan menggambarkan tata krama kepada mereka yang tidak terlihat. “Bahasa manusia tak selalu berlaku, sehingga penyampaian dilakukan melalui bahasa roh, dewa, atau langit. Itu bentuk sopan santun,” kata dia.
Kekayaan ritual itu kini memiliki pengakuan negara. Sejak 2021, komunitas Kutai Adat Lawas mengantongi tiga status Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional yakni Belian Namang, Nutuk Beham (upacara menumbuk padi) dan Muang (upacara kematian). Pengakuan tersebut dianggap tonggak penting pelestarian budaya di Kukar.
Namun, tak berarti tradisi aman dari ancaman. Justru regenerasi pelaksana adat kian mengkhawatirkan.
“Setelah penghulu belian kami meninggal, tradisi ini hampir putus. Saya belajar mantra, tahapan dan prosesi supaya tidak hilang,” ungkap Sartin. Ia mulai menekuni Belian sejak 2010, tetapi mengaku belum naik tingkat, masih bertemah (tahap pemula dalam sistem pembelajaran adat).
Tingkatan belian tak sembarangan. Ada proses bertemah, berangkatkan, lalu berterus. Hanya yang sudah berterus yang boleh memimpin ritual besar. Bahkan kesalahan mantra diyakini dapat menimbulkan bencana. Cerita turun-temurun menyebut, pernah seluruh peserta ritual berubah menjadi batu karena prosedur dilanggar.
“Belian itu sakral. Tidak bisa dilakukan sembarangan, tidak bisa dipanggil untuk hiburan. Ada aturan adatnya,” tegasnya. Meski Desa Kedang Ipil menjadi satu-satunya kampung di Kukar yang sudah menerima SK Masyarakat Hukum Adat (MHA), ancaman modernitas tetap nyata. Anak muda tumbuh di era gawai, internet dan minim interaksi adat.
“Mereka tidak salah. Teknologi tidak bisa kita hindari. Tetapi tetap harus tahu batasan dan menghargai adat,” ucap Sartin.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan bukan sekadar orang yang mampu menari atau melafalkan mantra, tetapi sosok yang memahami, merapikan dan menjaga adat agar tetap halus. “Itulah yang paling sulit dicari sekarang,” katanya.
SK MHA sendiri diberikan setelah komunitas Kutai Adat Lawas dinilai memenuhi enam unsur: identitas kelompok, harta benda adat, sejarah, wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan. Verifikasinya mencakup jumlah penduduk, arsitektur, pakaian adat, benda pusaka, seni, hingga struktur penguasaan wilayah.
Status itu diharapkan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat adat mengelola, melindungi, dan mewariskan tradisi. Namun tanpa penerus, SK tinggal dokumen administratif. “Pelestarian budaya jangan hanya bertumpu pada komunitas adat. Harus ada ekosistem mulai dari pemerintah, sekolah, kampus, hingga lembaga kebudayaan. Kalau tidak dibantu, lama-lama habis,” ujar Sartin. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo