KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, meminta kepala desa di wilayahnya untuk memastikan masyarakat setempat memperoleh hasil yang pantas dan layak dari perkebunan sawit melalui kegiatan plasma.
Hal ini disampaikan dalam agenda penyerahan enam unit mobil untuk mendukung usaha produktif perkebunan sawit di Kecamatan Kembang Janggut.
Kepala desa memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan pro rakyat. "Pastikan warga masyarakat kita mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang seharusnya," kata Aulia.
Perusahaan perkebunan yang melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyalurkan 20 persen dari hasil perkebunannya kepada warga masyarakat sekitar lewat koperasi. Proses penyaluran ini diawasi langsung oleh instansi terkait dan pemerintah desa.
Aturan ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang melakukan perpanjangan atas HGU, salah satunya Rea Kaltim. Dalam proses penyaluran 20 persen hak yang diterima oleh masyarakat, diawasi langsung oleh instansi terkait seperti Dinas Perkebunan (Disbun) dan Koperasi. Pun pemerintah desa sebagai ujung tombak yang berada digaris depan.
"Kalau Kades dia sudah dengan powernya. Pastikan bahwa yang diterima koperasi dari Rea Kaltim itu equivalent dengan ketika ini dibangun kebun," tegas Aulia.
Aulia berharap perangkat desa dapat mengawasi pelaksanaan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga, khususnya masyarakat di sekitar area perkebunan. "Kita berharap ini menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan warga masyarakat Kukar mendapatkan penghasilan layak dari kegiatan plasma di perkebunan sawit," ujarnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo