TENGGARONG - Polemik Raperda Inisiatif DPRD Kukar tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren kian mengemuka. Ada yang membaca polemik ini sebagai tanda kurang harmonisnya hubungan PDI Perjuangan dengan Bupati Aulia Rahman Basri.
Pandangan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Momen Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025, PDI Perjuangan mengusung Aulia Rahman Basri berpasangan dengan Rendi Solihin. Belakangan setelah terpilih jadi bupati, Aulia pindah ke Partai Gerindra yang dulu jadi lawan politiknya.
Mungkin saja hanya miskomunikasi, atau dalam proses masuknya Aulia ke Gerindra terdapat hal yang tidak dipahami sampai ke akar rumput PDI Perjuangan. Sehingga terasa seperti bunyi peribahasa, habis manis sepah dibuang.
Seolah tiada lagi fatsun politik yang diajarkan Bung Karno. Akhir-akhir ini beberapa pernyataan kader PDI Perjuangan di dewan juga terkesan menyerang kepemimpinan Aulia. Suasana batin seperti tersulut keadaan saat rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5) lalu.
Pasalnya, Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren tidak muncul dalam redaksional persetujuan Pemkab. Sontak hal ini memicu reaksi dari legislatif. Khususnya kalangan Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut mereka, regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat eksistensi dan pengembangan pesantren di Kukar. Bupati Aulia telah menepis tudingan terhadap pemerintah daerah yang dianggap abai terhadap pengembangan pesanteren.
Mantan Ketua DPRD Kukar, Salehudin pun turut angkat bicara. “Ada ngga ada perda sejak negara merdeka bantuan keagamaan selalu dilaksanakan pribadi-pribadi masyarakat, apalagi pemerintahan,” kata politikus asal Kembang Janggut itu.
Namun, menurutnya, besar kecil bantuan sangat situasional karena bergantung ketersediaan anggaran. Keberadaan perda tidak menjamin hibah karena bergantung anggaran. “Apa yang dikatakan Pak Bupati itu sangat benar,” ujarnya.
Disebutkan, pernyataan sensasi menyerang bupati karena kontestasi 2029. Ia membenarkan bahwa Aulia sudah menjadi kader Partai Gerindra dan duduk sebagai ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kukar.
Salehudin menegaskan, urusan elektibilitas jangan dibawa ke ruang paripurna DPRD, tapi cukup di rumah rakyat. Karena paripurna DPRD berbasis kebijakan teknokrasi. Soal hibah keagamaan sudah diatur Permendagri yang diterbitkan setiap tahun sebagai pedoman untuk menyusun APBD berikutnya.
“Sebenarnya tidak perlu perda. Untuk apa buang biaya saja. Sudah jelas disebutkan belanja hibah dan bantuan sosial bergantung kemampuan pendapatan. Dalam struktur APBD melekat hibah keagamaan,” jelasnya.
Walaupun, lanjut dia, ada hirarki sebagai dasar hukum mengusulkan raperda tersebut. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perda dan peraturan kepala daerah yang mengatur hibah di masing-masing daerah.
Menurut Salehudin, ada ketakutan parpol lain jika Aulia menduduki ketua DPC Partai Gerindra Kukar. Tapi dalam politik itu sangat lumrah dan biasa terjadi. “Mari kita buat ketenangan dalam melaksanakan amanat rakyat di tengah ekonomi global yang tidak ada kepastian dan efisiensi APBD,” jelasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki