TENGGARONG - Jajaran Polsek Sangasanga membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial SMS (23) ditangkap di Pelabuhan Samarinda saat hendak kabur ke Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (17/5).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial RIS (33) melapor ke Polsek Sangasanga pada Rabu (14/5). Dalam laporannya, RIS menyebut anak kandungnya berinisial NKS (12) telah dicabuli SMS.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, aksi bejat SMS terjadi sebanyak tujuh kali. Peristiwa pertama berlangsung Minggu (12/4/2026) di rumah RIS, di Sangasanga. Dari tujuh kali perbuatan itu, empat kali dilakukan di dalam rumah korban dan selebihnya di kawasan dekat Taman Bunga Firza.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung melakukan penyelidikan. Minggu (17/5/2026), polisi mendapat informasi SMS berada di Pelabuhan Penumpang, Jalan Yos Sudarso, Samarinda.
Rupanya tersangka warga Sangasanga itu hendak menyeberang ke Morowali. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan SMS sebelum naik ke kapal. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit sofa warna merah muda, baju daster coklat krem, baju dalam putih, celana pendek merah marun, celana dalam wanita hitam, baju lengan panjang hijau, rok panjang hitam, dan celana pendek coklat milik korban.
Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid mengapresiasi gerak cepat anggotanya. “Kami beri apresiasi atas kinerja Unit Reskrim yang berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri. Penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur,” katanya.
Kini, SMS ditahan di Mapolsek Sangasanga. Penyidik juga telah meminta visum et repertum terhadap korban dan akan memberikan pendampingan sesuai mekanisme perlindungan anak.
Baca Juga: Balikpapan Kota Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas RT dengan Kuliah Terjangkau
Sementara itu, Kepala UPTD P2TP2A Kukar Faridah menyebut tren kasus pencabulan masih jadi persoalan serius di daaerah ini. “Di bulan Mei ini sudah ada 77 kasus yang kami catat dari awal tahun,” kata Faridah usai rapat dengan pansus DPRD Kukar, Senin (18/5) lalu.
Jika sebelumnya laporan banyak muncul dari kawasan perkotaan, kini kasus mulai sering ditemukan di wilayah hulu seperti Kecamatan Muara Kaman dan sekitarnya. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran baru karena wilayah hulu dinilai masih minim akses pengawasan, edukasi, dan pendampingan korban.
Kebanyakan korban anak-anak. Ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Lemahnya pengawasan lingkungan, serta minimnya edukasi perlindungan anak masih jadi celah terjadinya kekerasan seksual.
Tenggarong masih jadi wilayah dengan laporan tertinggi. Mobilitas dan kepadatan penduduk disebut ikut memengaruhi banyaknya kasus yang terungkap. Namun meningkatnya kasus di hulu membuat persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai masalah kota semata.
“Dengan adanya peraturan daerah ini tentu lebih menguatkan lagi untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan penyimpangan seksual,” katanya. (*)
Editor : Sukri Sikki