TENGGARONG — Ruas jalan nasional Loa Janan–Tenggarong–Kotabangun kembali mendapat penanganan pengaspalan ulang. PPK 1.5 BBPJN Kaltim melakukan pekerjaan tersebut untuk menjaga performa jalan yang menjadi jalur penting mobilitas warga, kendaraan logistik, serta angkutan tambang dan perkebunan di Kutai Kartanegara.
Pekerjaan pengaspalan dilakukan pada titik-titik yang mengalami kerusakan permukaan, retak, alur bekas roda, hingga penurunan kualitas akibat beban lalu lintas dan cuaca. Ruas Loa Janan–Kotabangun merupakan bagian dari koridor strategis di Kukar. Jalur ini menghubungkan kawasan permukiman, pertambangan, perkebunan, serta distribusi komoditas menuju Samarinda dan Balikpapan.
Koordinator Pengawas Lapangan, Randi, mengatakan pengaspalan ulang tidak hanya dilakukan untuk menutup kerusakan di permukaan jalan. Menurutnya, penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan umur rencana jalan. “Pengaspalan ini bukan sekadar menambal jalan yang rusak. Ini adalah bagian dari mempertahankan umur rencana jalan,” ungkap Randi.
Ia menjelaskan, ketika lapisan aspal mulai menunjukkan tanda keausan seperti retak rambut, alur bekas roda, atau permukaan yang kasar, penanganan berupa overlay perlu segera dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar kerusakan tidak merambat ke lapisan pondasi jalan. Jika kerusakan sudah mencapai lapisan bawah, biaya dan waktu perbaikan akan menjadi lebih besar.
Selain menjaga struktur jalan, permukaan jalan yang lebih baik diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional kendaraan. Terutama bagi angkutan logistik dan kendaraan berat yang rutin melintasi ruas tersebut. Jalan yang lebih mulus dapat membantu mengurangi guncangan kendaraan, memperlambat keausan ban, serta menekan risiko kerusakan mekanis pada kendaraan yang melintas.
Ruas Loa Janan–Kotabangun juga menjadi jalur penting distribusi hasil tambang, perkebunan, dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kondisi jalan yang terjaga dinilai berpengaruh terhadap kelancaran pergerakan barang dan waktu tempuh antardaerah. (riz)
Editor : Muhammad Rizki