Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Targetkan 150 Sertifikat Aset Rampung Tahun Ini, PLN UIP KLT Berkoordinasi Intens dengan Kantor Pertanahan Kukar

Ajie Chandra • Senin, 29 Juni 2026 | 22:46 WIB
Manajemen PLN UIP KLT saat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kukar.
Manajemen PLN UIP KLT saat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kukar.

KALTIMPOST.ID-PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) mempercepat pengamanan aset negara melalui percepatan sertifikasi tanah infrastruktur ketenagalistrikan.

Tahun 2026, PLN menargetkan penerbitan 150 sertifikat aset yang sebagian besar berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Upaya tersebut diperkuat melalui koordinasi antara PLN UIP KLT dan kepala Kantor Pertanahan Kukar. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (15/6) itu menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian legalitas aset transmisi listrik yang menopang sistem kelistrikan Kaltim.

Baca Juga: Lagi Fokus Rapat Dengar Pendapat di DPRD Samarinda, Listrik Sempat Padam hingga Membuat Gelap Gulita Seisi Ruangan

Sertifikasi tersebut mencakup sejumlah jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV, yakni Melak–Kota Bangun, Tenggarong–Kota Bangun, Embalut–New Samarinda, Sambutan–Bontang, serta Palaran–Senipah. Jalur-jalur tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keandalan distribusi listrik di berbagai wilayah Kaltim.

Dalam pertemuan itu, PLN UIP KLT diwakili Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi Raditya Kuntoro.

Pembahasan difokuskan pada percepatan proses sertifikasi, penyelarasan data bidang tanah, kelengkapan administrasi pertanahan, hingga penguatan komunikasi teknis antara PLN dan Kantor Pertanahan Kukar.

Raditya mengatakan, kepastian hukum terhadap aset merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.

“Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset transmisi PLN. Tahun 2026 kami menargetkan 150 sertifikat tanah terbit yang mayoritas berada di Kukar. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai sehingga aset negara memiliki kepastian hukum dan mampu mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kaltim,” ujarnya.

Baca Juga: DLH Kaltim Jadwalkan Klarifikasi Dugaan Pencemaran Perairan Pulau Miang Kutim, Perusahaan Sawit Akan Dipanggil

Menurutnya, legalitas aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta meminimalkan potensi persoalan hukum pada masa mendatang.

“Pengamanan aset bukan hanya aspek administratif, tetapi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu kami terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Secara terpisah, General Manager PLN UIP KLT Dewanto menegaskan percepatan sertifikasi aset merupakan bentuk komitmen PLN dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi dengan Kantor Pertanahan Kukar menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset strategis milik negara.

“PLN berkomitmen mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum atas aset transmisi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” katanya.

Melalui koordinasi tersebut, PLN UIP KLT berharap proses sertifikasi aset dapat diselesaikan sesuai target, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur kelistrikan yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kaltim. (aji/adv/rd)

Editor : Romdani.
#Kantor Pertanahan Kukar #ibu kota nusantara #kutai kartanegara #Kutai Barat #PLN Kaltimra