Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pihak Polres Kukar Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum Pasangan Lansia Keberatan Sidang Ditunda

Sunardi Kaltim Post • Senin, 6 Juli 2026 | 20:27 WIB
Sidang praperadilan di PN Kukar.
Sidang praperadilan di PN Kukar.

KALTIMPOST.ID-Sidang perdana praperadilan yang diajukan pasangan lanjut usia (lansia) berinisial JH (66) dan RD (59) di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7), belum memasuki pokok perkara.

Agenda pembacaan permohonan praperadilan ditunda setelah pihak termohon, Polres Kukar, tidak menghadiri persidangan.

Sesuai jadwal, persidangan seharusnya dimulai pukul 10.00 Wita. Namun hingga menjelang tengah hari, tidak ada satu pun perwakilan Polres Kukar yang hadir di ruang sidang.

Hakim tunggal kemudian membuka sidang dan menyampaikan bahwa pengadilan telah menerima surat dari Polres Kukar yang berisi permohonan penundaan selama satu pekan dengan alasan masih melengkapi berkas persidangan.

Baca Juga: Ketua DPRD Mahulu Minta KONI Perkuat Koordinasi, Pastikan Anggaran Pembinaan Atlet Masuk APBD 2027

Permohonan tersebut langsung mendapat keberatan dari kuasa hukum pemohon, Yahya Tonang Tongqing.

Menurutnya, alasan penyusunan berkas tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak memenuhi panggilan sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

“Menurut kami alasan itu tidak cukup untuk menunda kehadiran di persidangan. Kami menghormati proses hukum, tetapi seluruh pihak juga harus menghormati agenda yang telah ditetapkan pengadilan,” ujar Tonang setelah sidang.

Tonang menilai penundaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan penyidik dalam mempertahankan penetapan tersangka terhadap kedua kliennya.

Ia menduga penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi administrasi perkara.

“Patut diduga penyidik masih memerlukan waktu untuk menyusun kelengkapan berkas yang akan dijadikan dasar dalam persidangan praperadilan,” katanya.

Selain itu, ia mengaku khawatir penundaan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke kejaksaan hingga dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Pengamat Mendorong PLN Siapkan Skema Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik di Kaltim

Menurutnya, apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, permohonan praperadilan berpotensi kehilangan objek pemeriksaan.

Tonang menyebut kondisi tersebut kerap menjadi persoalan dalam praktik penanganan praperadilan karena dapat berdampak pada gugurnya permohonan sebelum substansi perkara diperiksa hakim.

Karena itu, pihaknya meminta proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menanggapi keberatan tersebut, hakim tunggal menyatakan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Hakim juga mempersilakan kedua belah pihak menyiapkan bukti dan argumentasi hukum masing-masing pada sidang berikutnya.

Perkara ini berawal dari penetapan JH dan RD sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik terkait transaksi tanah yang diduga terjadi pada November hingga Desember 2013. Laporan atas perkara tersebut baru dibuat pada Januari 2025.

Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka tidak tepat. Menurut Tonang, JH merupakan seorang lansia yang tidak dapat membaca dan menulis, sedangkan RD merupakan ibu rumah tangga yang tidak terlibat dalam proses administrasi pembuatan dokumen yang dipersoalkan.

Ia juga menyebut sengketa bermula dari keberatan pelapor yang menyatakan tanda tangan dalam dokumen penyerahan tanah berbeda dengan tanda tangannya saat ini.

Sementara itu, menurut pihak pemohon, dokumen administrasi pertanahan menunjukkan adanya pelepasan hak atas sebagian bidang tanah kepada kliennya pada 2013.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Dosen STT Migas Ungkap Dampak Gangguan Pembangkit 250 MW, Ratusan Ribu Pelanggan di Kaltim Bisa Terdampak

Sebelum mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum mengaku telah menempuh mekanisme pengaduan internal melalui pengawasan penyidikan di Polda Kaltim. 

Namun karena tidak memperoleh hasil yang diharapkan, mereka memilih menguji keabsahan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan.

Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Senin (13/7) dengan agenda yang sama, yakni pembacaan permohonan praperadilan.

Dalam persidangan, hakim juga mengingatkan apabila pada sidang berikutnya pihak termohon kembali tidak hadir, pengadilan akan mempertimbangkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan acara yang berlaku. (rd)

Editor : Romdani.
#sidang ditunda #lanjut usia #polres kukar #kutai kartanegara #Kutai Barat