Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ketidakpastian Regulasi OIKN Bisa Rusak Iklim Investasi, Kadin Desak Aturan Transisi Segera Terbit

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:06 WIB
Plt Ketua Kadin Kukar, Dedi Sudarya.
Plt Ketua Kadin Kukar, Dedi Sudarya.

TENGGARONG – Ketidakpastian regulasi di wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara dinilai tidak hanya berpotensi berdampak pada pekerja tambang, tetapi juga dapat mengganggu iklim investasi yang sudah berjalan di kawasan penyangga IKN.

Kamar Dagang dan Industri Kutai Kartanegara mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan aturan transisi bagi pengusaha dan pekerja yang terdampak ketidakpastian regulasi dan perizinan di wilayah OIKN.

Isu ini sebelumnya mencuat dari ketidakpastian perpanjangan izin usaha pertambangan sejumlah pelaku usaha tambang di wilayah lingkar IKN. Forum IUP-IKN menyebut sekitar 15 ribu pekerja berpotensi terdampak, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menyiapkan mitigasi ketenagakerjaan jika dampak PHK meluas.

Plt Ketua Kadin Kukar, Dedi Sudarya, mengatakan ancaman terbesar dari persoalan tersebut bukan hanya potensi pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja. Menurutnya, ketidakpastian regulasi juga dapat berdampak pada iklim investasi di berbagai sektor usaha.

“Kalau dari sisi Kadin melihat, ancaman terbesarnya bukan hanya pada situasi PHK tenaga kerja, tapi juga dari sisi kekacauan iklim investasi yang sudah berjalan, baik untuk sektor tambang maupun sektor lainnya seperti jasa dan perdagangan di semua level,” ujar Dedi.

Baca Juga: Daftar 12 Lokasi yang Digeledah Polri Terkait Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan PT CBS

Dedi menilai, potensi PHK terhadap sekitar 15 ribu pekerja sektor pertambangan dapat menimbulkan efek domino terhadap ekonomi rumah tangga, stabilitas sosial, hingga ketertiban wilayah.

Menurutnya, sebagian pekerja yang berpotensi terdampak bisa saja berasal dari wilayah Kukar. Karena itu, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya sebagai urusan perusahaan tambang, tetapi juga menyangkut ekosistem ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

“Situasi PHK terhadap 15 ribu pekerja sektor pertambangan akan melahirkan efek domino kepada masalah stabilitas ekonomi rumah tangga, stabilitas sosial dan komunal, dan mungkin juga masalah politik seperti stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah,” katanya.

Dedi mengatakan, gangguan stabilitas sosial dan ekonomi semacam itu juga berpotensi memengaruhi iklim investasi di kawasan IKN yang berbatasan dengan sejumlah wilayah kabupaten dan kota.

“Dari 15 ribu kemungkinan yang menerima PHK tersebut, mungkin ada yang berasal dari wilayah Kukar. Gangguan stabilitas semacam itu bisa mengganggu iklim investasi di kawasan IKN yang notabene berbatasan dengan banyak wilayah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Baca Juga: Fantastis! Polisi Sita Emas 74 Kg, Dolar AS-Singapura dan Uang Tunai, Total Rp476 Miliar

Karena itu, Kadin Kukar menilai pemerintah pusat dan pemangku kepentingan di tingkat lokal perlu segera merumuskan solusi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Menurut Dedi, penyelesaian tidak cukup hanya dilakukan secara sektoral. Ia mendorong adanya koordinasi lintas urusan yang melibatkan kementerian terkait, OIKN, pemerintah daerah, dan kalangan pengusaha.

Koordinasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk mempercepat kebijakan terhadap sejumlah persoalan mendasar. Di antaranya penetapan batas wilayah usaha, kejelasan tata ruang antara kawasan ekonomi, kawasan permukiman, dan kawasan perkantoran.

“Menurut Kadin, adalah suatu hal yang sangat mendesak bagi pemerintah pusat dan stakeholder terkait di tingkat lokal untuk segera merumuskan solusi dari persoalan ini,” katanya.

Dedi menyebut, salah satu solusi yang perlu segera ditempuh adalah koordinasi lintas urusan untuk mendorong percepatan kebijakan terhadap masalah penetapan batas wilayah usaha dan tata ruang.

“Harus segera dilakukan koordinasi lintas urusan yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah OIKN, pemerintah daerah, dan kalangan pengusaha untuk mendorong percepatan kebijakan terhadap masalah yang melingkupinya, seperti masalah penetapan batas wilayah usaha, kejelasan tata ruang antara kawasan ekonomi dan kawasan permukiman atau perkantoran,” jelasnya.

Baca Juga: AS Bombardir Iran Dua Hari Berturut-turut, Ledakan Guncang Bushehr hingga Chabahar

Selain itu, Kadin Kukar mendorong pemerintah pusat menerbitkan aturan transisi yang secara khusus mengatur kejelasan berusaha bagi pelaku usaha yang telah beroperasi di wilayah OIKN.

Aturan tersebut dinilai penting bagi pengusaha yang sudah menjalankan kegiatan usaha sebelum maupun sesudah penetapan kawasan IKN.

“Pemerintah pusat segera menerbitkan aturan transisi yang secara khusus mengatur soal kejelasan berusaha bagi para pengusaha yang telah beroperasi di wilayah OIKN, baik sebelum maupun sesudah penetapan kawasan IKN,” ujar Dedi.

Kadin Kukar juga meminta pemerintah pusat menyiapkan aturan transisi yang bersifat teknis bagi pekerja sektor pertambangan yang terdampak PHK, termasuk ekosistem ekonomi yang berkaitan langsung dengan sektor tersebut.

Menurut Dedi, aturan teknis tersebut diperlukan agar dampak sosial ekonomi tidak meluas ke sektor usaha kecil, jasa, perdagangan, dan rumah tangga pekerja.

“Pemerintah pusat segera menerbitkan aturan transisi yang bersifat teknis bagi para pekerja di sektor pertambangan yang terdampak PHK dan seluruh ekosistem ekonomi yang terkait di dalamnya,” katanya.

Dedi menilai, sejumlah alternatif solusi tersebut setidaknya dapat meminimalkan potensi ancaman sosial, ekonomi, dan politik yang lebih besar di daerah.

Ia mengingatkan, ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan dapat memperbesar keresahan masyarakat, melemahkan usaha kecil, dan memunculkan kerawanan sosial.

“Membiarkan situasi ini berlarut-larut tanpa kepastian jalan keluar dikhawatirkan bisa mengonstruksi keresahan masyarakat seperti naiknya tingkat kriminalitas atau tumbangnya usaha kecil dan rumah tangga,” ujarnya.

Kadin Kukar berharap penyelesaian persoalan di wilayah OIKN tidak hanya melihat aspek perizinan dan tata ruang, tetapi juga keberlanjutan usaha, nasib pekerja, dan stabilitas ekonomi masyarakat di kawasan penyangga IKN. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kadin kukar #Regulasi Otorita IKN #PHK tambang batu bara Kukar #OIKN