KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Kasus honorarium pegawai di Kukar sebesar Rp 9,5 miliar jadi perhatian publik. Ini mengingatkan mantan Ketua DPRD Kukar Salehudin dengan kasus yang menimpa dirinya bersama puluhan koleganya di dewan periode 2004-2009 silam.
Salehudin meminta penegak hukum untuk bertindak adil dalam menangani perkara tersebut. Hal itu disampaikan menanggapi penjelasan Sekkab Kukar Sunggono di media massa, termasuk media sosial, terkait upaya Pemkab Kukar membentuk tim dalam rangka pengembalian honorarium tak wajar tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti Sah Sesuai KUHAP
Menurut Salehudin, kejaksaan wajib bertindak adil. Dulu, saat tuduhan korupsi berjamaah dana operasiaonal di DPRD bergulir, rata-rata tersangka mengembalikan uang bermasalah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK).
“Tapi proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan, karena pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus pidana,” kata Salehudin kepada media ini pekan lalu.
Ia mengaku turut mengomentari persoalan tersebut untuk mengingatkan kejaksaan agar berlaku adil terhadap pihak-pihak yang berperkara. “Ini yang saya mau sampaikan. Pengembalian uang tidak menghilangkan pidana. Kasus di dewan dulu seperti itu,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya bahwa BPK menemukan adanya pegawai menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total mencapai Rp 9,5 miliar. Kasus tersebut didalami Inspektorat Kukar setelah menerima pelimpahan rekomendasi dari BPK untuk menelusuri penyebab, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan honorarium tidak wajar tersebut.
Baca Juga: Semarak Hari Pertama MPLS, SD 005 Samarinda Ilir Hadirkan Photobooth hingga Permainan Tradisional
Proses pendalaman untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang menjadi temuan awal BPK dapat diverifikasi secara menyeluruh oleh Inspektorat. Menurut Sunggono, tim khusus yang dibentuk Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan pihak BPK. Dan, pengembalian yang dilakukan secara bertahap baru mencapai sekitar Rp 40 juta. (*)
Editor : Sukri Sikki