Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terduga Maling Tabung Gas di Muara Kaman Ditangkap  

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Senin, 13 Juli 2026 | 17:38 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti pencurian yang diamankan polisi di Muara Kaman. (IST)

 
DIAMANKAN: Barang bukti pencurian yang diamankan polisi di Muara Kaman. (IST)  

 

TENGGARONG - Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan di Desa Muara Kaman Ulu. Dua warga setempat diamankan terkait kasus tersebut.

Peristiwa bermula Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Korban yang berinisial MN baru menyadari rumahnya di Desa Muara Kaman Ulu RT 006 kemalingan pada Rabu, 3 Juni 2026 pagi, setelah pulang dari menghadiri acara pernikahan di Tenggarong.

Baca Juga: 3 Orang Masih Buron, Bandar Narkoba Pembunuh 3 Polisi Katingan Diringkus di Poros Samarinda-Bontang

Mertua korban pertama kali melihat dua tabung gas 3 kg di dapur hilang. Setelah diperiksa, kondisi kamar korban juga sudah berantakan.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Kami amankan dulu pelaku berinisial FA, 41 tahun, warga Muara Kaman Ulu. Dari hasil interogasi, dia mengaku masuk ke dalam rumah korban lewat jendela belakang dengan cara mencongkel menggunakan obeng," ujarnya.

Baca Juga: Seragam Gratis Lewat Koperasi Sekolah, Disdikbud Kukar Pastikan Pengawasan Diperketat  

Setelah berhasil masuk, sejumlah barang berharga diambil dan dibawa kabur. Barang hasil curian kemudian diserahkan kepada tersangka kedua berinisial SL (37), warga Dusun Delta Mahakam. SL diminta untuk menggadaikan dan menjual barang-barang tersebut. Satu unit laptop digadai seharga Rp 3,5 juta dan dua tabung gas 3 kg dijual seharga Rp 200 ribu.

"Dari pengakuan SL, dia tahu bahwa barang itu hasil kejahatan tapi tetap digadaikan dan dijual. Dari situ kami langsung amankan yang bersangkutan," jelas Iptu Herwin.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,7 juta. Barang yang hilang antara lain dua tabung gas 3 kg, satu unit HP, satu joran pancing dan satu unit laptop merk ASUS warna merah maroon.

Baca Juga: Gerakan Krenkoto, Budayakan Inovasi untuk Balikpapan Kota Berkelanjutan  

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop, dua tabung gas 3 kg, satu joran pancing dan satu tas laptop. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 476 Jo Pasal 477 ayat 1 huruf e dan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya. (qi/kri)

Editor : Sukri Sikki
Muara Kaman penadah pencurian tabung gas polisi