KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tenggarong pada Senin (13/7/2026) tampak memanas saat sidang praperadilan memasuki agenda jawab-menjawab.
Kuasa hukum pemohon, Yahya Tonang, menyoroti langkah pihak termohon, Polres Kutai Kartanegara, yang hanya memberikan jawaban atas replik secara lisan.
Yahya Tonang mengungkapkan, sidang tersebut berfokus pada gugatan atas penetapan tersangka terhadap pasangan lansia asal Tenggarong dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Pengacara yang akrab disapa Master Beruk Kalimantan itu menegaskan bahwa beban pembuktian dalam praperadilan berada di pihak termohon.
Baca Juga: Bupati Frederick Edwin Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Satukan Forkopimda dan Warga Kutai Barat
Ia menyayangkan ketidaksiapan Polres Kukar dalam menanggapi dalil permohonan yang telah disampaikan secara tertulis pada halaman 5 huruf B angka 1 sampai 9 serta huruf C angka 10 sampai 17.
"Karena dalil-dalil tersebut tidak dijawab satu per satu, maka berlaku asas fictie bekentenis atau pengakuan diam-diam. Sikap termohon yang tidak menyangkal poin-poin tersebut dapat dipersamakan dengan mengakui apa yang didalilkan oleh pemohon," ujar Tonang saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Selain itu, Tonang juga mempertanyakan penerapan asas legalitas dalam penyidikan perkara tersebut. Ia menilai penyidik mencantumkan pasal sangkaan tanpa menyebutkan ayat yang spesifik dalam dokumen resmi. Menurutnya, hal itu membuat substansi sangkaan menjadi kabur (obscuur libel).
Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional.
Tonang menambahkan, meskipun majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk mengajukan duplik secara tertulis, termohon tetap memilih memberikan jawaban secara lisan.
Baca Juga: Thomas Tuchel Jelang Argentina vs Inggris: Rivalitas Lama Itu Kisah Masa Lalu, Kami Fokus Menang
Melihat kondisi tersebut, Yahya Tonang mengambil langkah yang disebutnya sebagai upaya rekonsiliasi dengan menawarkan opsi penyelesaian damai kepada Polres Kukar.
Menurut Tonang, tawaran tersebut mengacu pada prinsip restorative justice. Ia mengajak penyidik mempertimbangkan penyelesaian secara damai daripada terus berlarut dalam sengketa hukum, mengingat masih banyak dalil permohonan yang menurutnya sulit dibantah oleh pihak termohon.
Editor : Uways Alqadrie