KALTIMPOST.ID,SAMBOJA–Diduga akibat melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali, sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi KT 1872 VT menghantam sepeda motor Yamaha NMAX sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam 4,5 meter. Insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Poros Samboja-Sepaku KM 9, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), sekira pukul 15.15 Wita, Selasa (21/7).
Kapolsek Samboja, Kukar, AKP Mohamad Yazid membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Ia menyampaikan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Baharuddin melaju dari arah Samboja menuju Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dengan membawa lima orang penumpang.
"Saat melintas di jalan menurun, ban kiri depan mobil diduga keluar dari badan jalan. Pengemudi yang berusaha mengembalikan kendaraan ke jalur justru membuat mobil oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan," kata AKP Mohamad Yazid dikutip Rabu (22/7).
Pada saat bersamaan, datang sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi KT 2802 JO dari arah sebaliknya (Sepaku menuju Samboja) yang dikendarai Muhammad Yusuf Andriyanto berboncengan dengan Rusmijati.
Baca Juga: AS-Iran Makin Membara, Amunisi Washington Dilaporkan Menipis
Benturan keras tak terhindarkan. Usai menghantam motor, mobil Avanza tersebut terus melaju hingga menabrak pembatas jalan dan terperosok ke dalam jurang.
Satu Korban Patah Tulang, Pengemudi Terancam Pasal UU LLAJ
Meski tidak menelan korban jiwa, polisi mencatat total ada tujuh orang yang mengalami luka-luka akibat benturan tersebut.
-
Luka Berat (1 orang): Rusmijati (penumpang sepeda motor) mengalami patah tulang pada kaki kiri dan langsung dilarikan ke RSU Abadi Samboja untuk perawatan medis.
-
Luka Ringan (6 orang): Pengendara motor (Muhammad Yusuf) serta lima penumpang Avanza (Kamariah, Sitti Rahmawati, Susanti, Tati Hartati, dan Kartini) mengalami luka memar dan lecet. Seluruh penumpang mobil tidak menjalani rawat inap.
-
Pengemudi Mobil: Baharuddin dilaporkan selamat tanpa luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal, kepolisian menduga kuat kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi mobil yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan aman.
Baca Juga: UMP Sawit 2027 Mulai Dibahas, Pemprov Kaltim Cari Titik Temu Pekerja dan Pengusaha
"Dugaan sementara kecelakaan terjadi lantaran pengemudi mobil kehilangan kendali akibat melaju dengan kecepatan tinggi," tegas Yazid.
Saat ini, kasus laka lantas tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan luka ringan, pengemudi Avanza terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)
Editor : Thomas Priyandoko