Dokumen Honor Non-Asn Disita Polisi, Kapolres: Kami Masih Mengumpulkan Alat Bukti

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:32 WIB
DUGAAN KORUPSI: Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus honorer tak wajar di Didisdikbud Kukar. (IST)
DUGAAN KORUPSI: Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus honorer tak wajar di Didisdikbud Kukar. (IST)

 

TENGGARONG - Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar menyita sejumlah dokumen di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Kamis (30/7/2026). Penyitaan mulai pukul 14.00 Wita hingga malam hari.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar memastikan, kedatangan aparat itu terkait penanganan dugaan penyelewengan dana insentif guru non-ASN. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

"Kami sudah melakukan kegiatan penyelidikan dan saat ini penanganannya sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Khairul, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Peremajaan Pipa PDAM Sepanjang 750 Meter di Balikpapan Utara, Aliran Air Bersih Diharapkan Optimal

Ia menjelaskan, perkara ini ditangani Tipidkor Satreskrim Polres Kukar dan telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Dengan demikian penanganan dilakukan secara joint investigation antara Polres Kukar dan Polda Kaltim.

Fokus penyidikan saat ini masih pada pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen. Dari kegiatan penyitaan di Disdikbud, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait penerbitan honorarium non-ASN periode 2023 sampai 2025.

Baca Juga: Siswa SD SRT 2 Samarinda Jalani Asesmen, Penentuan Kelas Tak Berdasar Usia

Untuk penetapan tersangka, gelar perkara, serta alat bukti yang terkumpul, semuanya akan disampaikan secara resmi oleh Polda Kaltim.

"Sampai saat ini belum ada tersangka karena kami masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti. Kami masih tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen," tutup Khairul. (*)

Editor : Sukri Sikki
honorer polda kaltim polres kukar disdikbud kasus