KALTIMPOST.ID,BALIKPAPAN–Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memastikan proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual yang menjerat mantan pimpinan Pondok Modern Ibadurrahman, Kutai Kartanegara (Kukar), terus bergulir. Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman intensif guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan berimbang.
"Dari pihak Polri tetap bertindak secara profesional dalam penanganan laporan, baik yang disampaikan masyarakat maupun keluarga korban," kata Tedy kepada media massa dikutip Selasa (4/8).
Saat ini, penanganan kasus diserahkan langsung kepada Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kaltim. Tedy menyebut penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti pendukung.
"Karena kasus ini sensitif, prosesnya saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman sehingga nantinya kasus ini bisa mendapatkan titik terang," imbuhnya.
Yayasan Sambangi Mapolda Kaltim
Di sisi lain, perwakilan Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menyambangi Mapolda Kaltim untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sejak awal Juni lalu.
Kuasa hukum yayasan, Indra P. Utama, menyatakan kedatangan mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami ingin memastikan laporan tersebut berjalan sesuai prosedur. Kami tetap percaya dan yakin kepada penyidik Polda Kaltim untuk mengusut tuntas perkara ini," kata Indra usai menggelar pertemuan di Mapolda Kaltim.
Dari pertemuan tersebut, pihak yayasan mengaku telah menerima penjelasan mengenai progres penanganan perkara dan mengapresiasi kinerja penyidik.
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan informasi yang cukup. Kami percaya penyidik dapat bersikap objektif, netral, dan menuntaskan proses hukum," tuturnya.
Siapkan Gugatan PTUN Terkait Izin Operasional
Selain mengawal proses pidana, pihak yayasan berencana mengambil langkah hukum atas keputusan pencabutan izin operasional pondok pesantren oleh pemerintah. Gugatan tersebut rencananya akan ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Indra menilai keputusan pencabutan izin operasional tersebut terkesan terburu-buru. Ia mengimbau publik untuk memisahkan antara dugaan tindakan individu dengan lembaga pendidikan yang menaunginya.
"Yang dilaporkan adalah oknum. Yayasan dan pondok pesantren merupakan hal yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Di atas pondok masih ada struktur yayasan dan saat ini juga telah dilakukan pergantian pengurus," tegasnya.
Meski siap menempuh jalur PTUN, pihak yayasan menyatakan bakal tetap menghormati seluruh proses hukum pidana yang sedang ditangani oleh Polda Kaltim. (*)
Editor : Thomas Priyandoko